Harianpilar.com, Jati Agung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan (Disnakertrans Lamsel) diminta untuk memanggil Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk dimintai keterangan terkait gaji karyawan yang mereka terima disinyalir masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020.
Ketua Badan Peneliti Aset Negara Aliansi Indonesia Kabupaten Lampung Selatan, Mistorani mengatakan bawah gaji karyawan yang mereka terima masih di bawah UMP sebesar Rp2.432.001, sedangkan untuk Lampung Selatan menetapkan Rp 2,567,168.
Dia mengungkapkan mustinya SPBU Karang Anyar menyerahkan daftar gaji karyawan ke Disnakertrans Lamsel. Hal tersebut guna untuk memantau apakah gaji yang mereka terima sudah sesuai dengan UMP yang mereka terima apa belum.
“Mustinya SPBU Karang Anyar menyampaikan daftar dan slip gaji setiap karyawan agar bisa memantau apakah gaji sudah sesuai UMK,” kata Mistorani, Minggu (22/11/2020).
Beberapa karyawan SPBU Desa Karang Anyar masih menerima gaji Rp1 juta, bahkan paling tinggi sebesar Rp1,5 juta.
Berdasarkan keterangan beberapa karyawan SPBU Karang Anyar mengaku bahwa gaji yang mereka terima dari perusahaan masih Rp1 juta per bulan. Mamang ada juga yang mengaku menerima Rp1,5 juta per bulan. Namun anehnya Pengawas SPBU Karang Anyar Wisnu yang mengaku baru masuk kerja mendapatkan gaji sesuai UMP.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/776/V.07/HK/2019 dari Rp2.241,269, kini mengalami kenaikan menjadi Rp2.432.001 atau naik 8,51 persen. Sedangkan untuk Lampung Selatan sebesar Rp 2,567,168.
Pengawas SPBU Karang Anyar Wisnu mengatakan karyawan yang bertugas di SPBU Karang Anyar sebanyak 13 orang. Namun dia tidak mau merinci lebih lanjut.
“Waduh mengenai rinciannya, saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Saya tidak berani pak,” kata dia di kantornya Rabu (18/11).
Dia juga mengaku tidak mengetahui besaran gaji yang diterima anak buahnya. “Saya tidak tahu berapa gaji yang mereka terima, karena perusahaan langsung mentranfer ke rekening masing-masing karyawan,” tukasnya.
Dia menceritakan bahwa dirinya bekerja di SPBU tersebut terbilang baru. Namun dia mengaku menerima gaji sesusi UMP. “Kalau gaji saya sesuai UMP,” akunya. (Mar)









