Harianpilar.com, Lampung Utara – Tiga akademisi Lampung Utara bersama 60 akademisi lainnya menyumbangkan pemikirannya terkait Covid-19 dalam buku berjudul “Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia”.
Buku itu merupakan kumpulan pemikiran dari Pimpinan Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI).
Buku yang berisikan rangkuman pemikiran puluhan akademisi (APPTHI) tentang segi hukum terhadap implikasi Covid-19 di tanah air itu sangat layak untuk dibaca. Selain menambah wawasan dan pengetahuan, buku itu juga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan Covid-19 khususnya dari sisi hukum.
Ketiga akademisi Lampung Utara itu seluruhnya berasal dari Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Mereka adalah Suwardi, S.H.,M.H.,C.M. (Dekan FHIS UMK), Dr. Slamet Haryadi, S.H.,M.Hum. dan Ruhly Kesuma Dinata, S.H.,M.H. (dosen tetap FHIS UMK).
“Buku itu terdiri dari 47 artikel dan tebal 595 halaman tersebut,” kata Suwardi, Minggu (22/11/2020).
Menurut Suwardi, baik ia dan Ruhly sama – sama menyoroti mengenai Aspek Hukum Sistem Pembelajaran Daring di masa Pandemi Covid-19. Di bagian pendahuluan, ia membahas tentang dahsyatnya imbas pandemi Covid-19 terhadap perubahan tatanan hidup masyarakat dunia. Isu penurunan polusi global, ekonomi, kesehatan, sistem kerja, keagamaan, dan teknologi tak luput dari pemikirannya.
Khusus untuk bidang pendidikan berbagai upaya maksimal telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran secara luas wabah Covid-19 ini. Salah satu upaya pemerintah adalah merubah sementara sistem belajar yang biasanya menggunakan sistem tatap muka menjadi sistem belajar secara online atau daring.
“Efek pandemi Covid-19 membuat sistem pendidikan berubah dari tatap muka menjadi sistem belajar jarak jauh,” jelasnya.
Kebijakan dalam bidang pendidikan terkait penanganan Covid-19 itu diperkuat dengan produk – produk hukum. Di antaranya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan SE Nomor 3 Tahun 2020.
Kendati demikian, Suwardi berpikir hendaknya regulasi khusus yang mengatur tentang sistem pendidikan atau pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh dalam masa darurat harus diatur secara khusus dan bersifat permanen.
Aturan itu ditujukan untuk menghapus adanya pertentangan antar satu peraturan dengan peraturan lainnya dalam pembelajaran jarak jauh. Yang terjadi saat ini masih didapati ketidaksinkronan itu dalam aturan – aturan yang ada. Pertentangan antar aturan itu masih dapat dimaklumi karena aturan yang ada dibuat semasa keadaan masih normal dan belum mewabahnya Covid-19.
“Harus ada aturan baru supaya tidak ada lagi perbedaan,” tegas dia.
Adapun Slamet Haryadi dalam tulisannya menyoroti mengenai kebijakan kriminal, Perlindungan Sosial dan Pencegahan Kejahatan Harta Benda Dampak Covid-19. Pemerintah hendaknya membuat kebijakan rasional dan integral yang mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial dan pencegahan peningkatan kejahatan.
“Ibadah dan faktor sosial adalah dua faktor penting dalam peningkatan kontrol sosial penyimpangan dan implementasi program kebijakan secara tepat sasaran dan efektif,” katanya. (Iswan)








