Harianpilar.com, Bandarlampung – Penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum ASN yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran bernama Asnan terus terus dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan, ASN tidak boleh mengkampanyekan salah satu calon pada pilkada serentak 2020.”Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” ujarnya pada Harian Pilar, Rabu (04/11/2020).
Menurut, Khoir – sapaan akrabnya – ASN yang mengkampanyekan salah satu calon dapat berimplikasi pada calon itu sendiri. “Tentu ini tergantung apakah ini atas perintah calon atau petahana atau tidak. Petahana memerintahkan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pemilihan atau tidak,” tandasnya.
Jika kasus tersebut atas inisiasi ASN itu sendiri maka tidak berimplikasi kepada calon atau petahana.”Namun, tentu ini tetap ada sanksi pidananya. Kalau yang melakukan pejabat ASN tentu ada pidananya. Kalau yang melakukan ASN tentu ada pelanggaran netralitas ASN. Jika yang melakukan petahana dengan menggunakan fasilitas pemerintah bisa dibatalkan sebagai calon,” pungkasnya.(Ramona/Fahmi/Maryadi)









