oleh

Berkas Lengkap, Oknum ASN Pesawaran Terancam Pidana dan Pemecatan

Harianpilar.com, Pesawaran – Berkas Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran Aznan yang diduga mengkampanyekan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran pasangan Dendi Ramadhona Kaligis dan Marzuki dinyatakan lengkap dan diregistrasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Aznan disangkakan melanggar aturan tentang netralitas ASN, selain terancam sanksi pemecatan juga terancam sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Pesawaran,  Ryan Arnando, mengatakan, berkas laporan soal dugaan pelanggaran netralitas Aznan selaku ASN yang diduga mengkampanyekan calon petahana dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kasus video viral netralitas ASN, Kabid UMKM Diskop dan UKM Pesawaran sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakumdu, dan hari ini (kemarin) Gakumdu melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Ryan, saat ditemui dikantornya, Rabu (04/11/2020).

Ryan menjelaskan, Gakkumdu memiliki tengat waktu 3+2 hari setelah diregistrasinya laporan kasus tersebut.

“Kemungkinan besok (hari ini) Aznan dipanggil, sebab limit waktu pemeriksaan kasus ini hingga Minggu (08/11/2020), dan dari itu apakah kasus ASN ini masuk keranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu,” tukasnya.

Soal dampak kasus ini ke paslon 02 Dendi – Marzuki, jelas Rian, tergantung hasil pemeriksaan. “Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakkumdu, faktanya seperti apa. Kalau memang ada mengarah kesana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan pengnananan tindak pidana ASN-nya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASN-nya akan dilanjutkan ke Komisi ASN,” tandasnya.

Terpisah, Koordinator Gakkumdu Pesawaran, Ali Mutholi, mengatakan, untuk sementara ini Aznan, Kabid UMKM Diskop UKM tersebut disangkakan melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemlihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Yang bersangkutan Aznan dikenakan pasal 188 jo 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” paparnya.

Mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN Aznan, Tholib mengatakan, nantinya akan turut disangkakan sejalan dengan pasal pidana pemilu yang sedang dalam pembahasan.”Pasal pidana pemilu sedang dalam pembahasan, hari ini (kemarin) kita dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Untuk besok (hari ini) kita agendakan pemanggilan terlapor (Aznan -red), untuk kasus pelanggaran netralitas ASN otomatis terjerat apa bila terbukti bersalah,” punglasnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UKM Pesawaran, Aznan mengaku pasrah akan sanksi yang bakal dikenakan pada dirinya terkait video viral mengkampanyekan paslon nomor urut 02 Dendi -Marzuki di kegiatan UMKM Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon beberapa waktu lalu.

Aznan berdalih apa yang dilakukannya didalam vidio tersebut sebagai sikap spontan, selain di dasarkan atas permintaan dan keinginan dari kelompok UMKM binaannya itu sendiri, juga dirinya tidak mengetahui sama sekali jika perbuatannya itu melanggar peraturan pemilu yang ada sanksinya.”Saya hanya bisa pasrah saja bang, kalo  memang perbuatan saya di video itu salah dan ada sanksinyà. Tapi yang jelas saya akui ini, karena kebodohan saya yang gak tahu kalo apa yang saya lakukan itu sebagai pelanggaran yang ada sanksinya,” ujar Aznan saat ditemui di kantornya, Senin (02/11/2020)

Aznan mengaku sama sekali tidak mengetahui soal aturan pilkada,”Terus terang bang, saya buta  sama sekali sama aturan pilkada ini. Niat saya sih lurus- lurus aja, ingin memajukan UMKM Pesawaran, itu saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Tim Pemenangan pasangan Bersinar pada Jum,at (30/10). Dalam laporan yang ditandatangani langsung oleh ketua Tim Pemenangan pasangan Bersinar Faisaludin dan Sekretaris Roliansyah ini mereka melaporkan adanya pelanggaran Netralitas ASN, yang diketahui pada tanggal tanggal 28 Oktober tahun 2020.

Tim Bersinar mendapatkan rekaman vidio pelanggaran Netralitas ASN oleh oknum Kabid UMKM Dinas Koprasi Kecil Menengah Pesawaran. Vidio ini direkam pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 kurang lebih pada pukul 15.00 wib yang bertempat di Gedung Madrasah, Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon.”Dalam rekaman video tersebut oknum Kepala Bidang UMKM yang dengan masih menggunakan seragam lengkap ASN mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo dan kemudian meminta kepada para pelaku UMKM tersebut untuk berkomitmen memenangkan Paslon nomor urut 2 (Dendi -Marzuki)  yang dalam hal ini sebagai petahana,” terang Faisal.

Faisaludin selaku ketua Tim pemenangan pasangan Bersinar meminta Bawaslu segera melakukan tindakan hukum sesui dengan peraturan yang berlaku.”Kami minta kepada Bawaslu agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku diantaranya undang – undang nomor 5 tahun 2015 tentang ASN,UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada (Pasal 70 dan 71), Perbawaslu no 6 tahun 2018 (Pasal 3), Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (Pasal 4), surat edaran MENPANRB No B /71/M. SM. 00.00/2017,Peraturan Kepala Kepegawaian Negara No 21 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS (BAB. III Hukuman dan Disiplin). (Fahmi/Ramona/Maryadi)