oleh

Komisi V DPRD Lampung Soroti Tak Naiknya UMP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyoroti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 yang tidak mengalami kenaikan. Seperti diketahui, Pemprov Lampung telah menetapkan UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp2.432.001,57.

Politisi Partai Demokrat ini sangat menyayangkan kebijakan Pemprov yang tidak menaikan UMP Lampung 2021.  “Ini kan lagi masa sulit. Dan setiap tahun, harga-harga kebutuhan pokok selalu naik, tapi kenapa UMP kita malah nggak naik,” ujarnya di ruang Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/11/2020).

Padahal, kata dia, ada daerah lain yang masih bisa menaikkan UMP 2021 meskipun di masa pandemi covid-19. Seperti Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. “Kalau daerah lain bisa, kenapa kita tidak,” kata dia.

Menurutnya, seharusnya Pemprov Lampung mestinya lebih arif dan bijaksana lagi dalam menetapkan UMP. “Karena ini kan menyangkut hidup orang. Para pekerja dan buruh yang ada di Provinsi Lampung. Mereka pasti sangat mengharapkan UMP 2021 ini naik,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap Pemprov Lampung meninjau ulang kembali UMP 2021 yang sudah ditetapkan itu. “Jangan hanya berpatokan dengan pusat. Kita harus bicarakan dengan para serikat kerja dan buruh yang ada di Lampung. Cari solusi yang sebaik-baiknya,” tukasnya.

Lebih lanjut, perusahaan juga harus lebih memperhatikan taraf hidup para buruh dan pekerjanya. Terlebih bagi mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut.

“Masa mereka yang sudah berpuluh tahun bekerja nggak diperhatikan. Justru di masa pandemi ini, perusahaan harus lebih memperhatikan para pekerjanya. Toh tidak semua perusahaan pailit di masa pandemi ini,” kata dia.

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di 15 Kabupaten/Kota, Lampung, tidak mengalami penaikan karena wabah korona. UMP Lampung tetap Rp2.432.001,57.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Lukmansyah lewat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuliastuti, mengatakan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang kebijakan ini sedang diproses.

Keputusan Pemprov Lampung sejalan dengan Kebijakan Pusat. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, UMP tidak naik didasari kondisi ekonomi.

Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, 82-85 persen pelaku usaha, baik skala besar, menengah, dan kecil, mengalami penurunan pendapatan. Mereka kerepotan membayar pegawai dan biaya operasional.

Ida memastikan, pemerintah tidak diam menyikapi kondisi ini. Pemerintah tetap memberikan bantuan kepada pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan lainnya. Ia mengatakan dana bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bantuan itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada tahun lalu Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/776/V.07/HK/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 yang langsung ditandatangi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tanggal 1 November 2019.

Kemudian, berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung tanggal 22 Oktober 2019 tentang penetapan usulan Upah Minimun Provinsi (UMP) Lampung tahun 2020.

Dalam Surat Keputusan tersebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 sebesar Rp2.432.001,57 (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu satu rupiah koma lima puluh tujuh sen) perbulan. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Untuk di Provinsi Lampung, UMK di Kota Bandar Lampung menjadi yang tertinggi sebesar Rp2.653.222,66.Disusul UMK di Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.617.538,00 dan Kabupaten Mesuji Rp2.588.911,88. UMK Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan UMK Pesisir Barat masing-masing Rp2.432.001,57.UMK di empat kabupaten itu mengikuti UMP Lampung karena belum memiliki Dewan Pengupahan. (Ramona)