oleh

Warga Demo Soal HGU Lahan PTPN 7

Harianpilar.com, Waykanan – Ratusan massa yang mengaku berasal dari Kampung Negeri Baru, Negeri Batin dan Kampung Karang Umpu mendatangi kantor Pemkab Waykanan Senin (26/10/2020).

Massa meminta Pemkab meminta agar Pemerintah Kabupaten Waykanan tidak merekomendasi pembuatan ijin Hak Guna Usahan (HGU) untuk PTPN 7 yang membuka lahan perkebunan di Kampung Negeri Baru dan Kelurahan Blambangan Umpu.

Massa juga meminta kepada Pemkab untuk memanggil pihak PTPN 7 Blambanganumpu. Massa menduga Hak Guna Usaha PTPN 7 tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

“Kami turun lagi ke jalan menuntut hak kami terkait sengketa lahan masyarakat dengan PTPN 7 untuk setop rencana proses HGU perusahaan. Dan sengaja kami menyampaikan aspirasi ke kantor Bupati ini dengan harapan agar permasalahan ini segera menemukan titik terang,” kata Ibrahim salah seorang perwakilan massa.

Menurutnya, massa menilai PTPN VII Blambanganumpu tidak mampu menunjukkan HGU yang diklaim telah mereka miliki.

Sekretaris Kabupaten Saipul yang menemui pendemo menjelaskan warga tak perlu khawatir tanah mereka diklaim PTPN VII. Karena, lanjutnya, proses pembuatan HGU tersebut banyak tahapan yang harus dilalui.

“Kalau memang tanah yang diajukan tersebut masih ada masalah pasti HGU tidak akan terbit. Dan sekarang kami (Pemkab Waykanan,red) masih menunggu surat dari PTPN VII mau minta dimediasi untuk bertemu dengan seluruh pihak terkait. Jadi kami masih menunggu itu,” katanya.

Terpisah Herlambang Asisten Tanaman PTPN VII yang ada di KM 8 Blambanganumpu saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan, akan menyampaikan aspirasi warga tersebut ke kantor PTPN VII di Bandarlampung.

“Kami disini hanya unit terkecil dan urusan yang kami adalah urusan produksi dan pemeliharaan dan yang kecil-kecil saja. Sementara yang besar besar urusan kantor direksi di Bandarlampung. Dan atas aspirasi tadi akan kami sampaikan ke kantor direksi di Bandarlampung,” katanya. (Eeng)