oleh

Laporan Mualim Soal Dendi ‘Kandas’

Harianpilar.com, Bandarlampung – Laporan salah satu warga Pesawaran Mualim Taher atas dugaan money politik (politik uang) oleh calon bupati Pesawaran nomor urut 2 Dendi Ramadhona Kaligis kandas. Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Pesawaran menilai sumbangan untuk pembangunan Kantor PCNU di Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan terjadi sebelum Dendi memasuki masa cuti kampanye. Sementara, laporan Mualim juga tidak memiliki novum (bukti baru).

Anggota Bawaslu Pesawaran, Ferry Ikhsan, mengatakan, sebelum Mualim Taher melaporkan masalah tersebut, pihaknya sudah pernah menelusuri masalah bantuan untuk pembangunan Kantor PCNU Pesawaran tersebut.”Sumbangan atau dana hibah itu disampaikan tanggal 25 September, sementara cuti kampanye itu baru di mulai 26 September. Kita sudah pernah menelusuri itu, tapi saat itu Dendi masih belum cuti kampanye,” ujarnya saat dihubungi Harian Pilar, Selasa (20/10/2020) malam.

Menurut Ferry, dalam laporan Mualim Taher juga tidak ada novum atau bukti baru yang bisa menjadi pijakan untuk menindaklanjutnya.”Semua bukti hampir sama semua dengan yang kita punya. Tidak ada novum atau bukti baru,” tandasnya.

Namun, lanjutnya, untuk laporan terkait sumbangan material semen untuk pembangunan rumah ibadah (Masjid) Dusun Sukadamai Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor urut 2 Marzuki masih ditangani pihaknya.”Kalau untuk sumbangan masjid di Pampangan masih kita tangani, kita sudah panggil Pak Marzuki, tapi beliau belum bisa hadir. Akan kita panggil lagi,” terangnya.

Ferry memastikan semua laporan yang disampaikan masyarakat ditangani oleh pihaknya secara profesional dan proporsional dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.”Semua laporan kita tangani sesuai ketentuan. Masyarakat tidak perlu khawatir soal itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Paslon nomor urut 02 Dendi-Marzuki dilaporkan atas dugaan money politik pada pembangunan kantor PCNU yang berada di Desa Sukaraja dan sumbangan material semen untuk pembangunan rumah ibadah (Masjid) Dusun Sukadamai Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan.

Mualim Taher mengungkapkan, pada pembangunan Gedung Kantor PCNU kuat dugaan paslon Dermawan telah melakukan politik uang. Selain menggunakan dana hibah juga memakai dana pribadi calonbup dari nomor urut 02 Dendi Ramadhona. Sedangkan untuk sumbangan matrial semen untuk Masjid yang berada di Dusun Sukadamai Desa Pampangan diduga dilakukan oleh wakil Bupati 02 Marzuki.

“Kehadiran saya ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan money politik yang dilakukan paslon 02, dimana pada pembangunan kantor PCNU selain menggunakan dana hibah sebesar Rp 250 juta, juga memakai dana pribadi calonbup 02 Dendi sebesar Rp 50 juta, dan juga sumbangan bantuan semen untuk masjid Desa Pampangan yang dilakukan oleh Wakilnya Marzuki,” tuturnya.(Tim/Fahmi/Maryadi)