Harianpilar.com, Blambangan Umpu – Kepala Kampung Gunung Sangkaran (Kakam), Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, Juanda menyayangkan sikap PT. Bumi Madu Mandiri (PT BMM) terus melakukan aktifitasnya di lokasi lahan yang sedang sengketa meski proses persidangan perkara perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri IPN) Blambangan UmpU.
Kepada para wartawan, Minggu (13/09/2020) Juanda mengatakan seharusnya PT BMM tidak kucing kucingan dengan terus melakukan aktifitas di areal lahan yang masih berperkara di Desa Gunung Sangkaran.
Karena kata dia, selain proses persidangan perdata PT BMM melawan Eeng Saputra masih berlangsung di PN Blambangan Umpu, PT BMM tidak mempunyai hak terhadap tanah wilayah Gunung Sangkaran yang sekarang terus mereka gunakan jalan altarnatif untuk mengeluarkan hasil panen mereka.
“Jadi bila persoalan ini saya mewakili ribuan masyarakat adat Gunung Sangkaran meminta agar mejelis Hakim PN Blambangan Umpu menolak seluruh gugutan PT BMM kepada Eeng Saputra terhadap tuduhan telah melarang panen,” tegas dia.
Terpisah Eeng Saputra, wakil tokoh penyimbang Adat Gunung Sangkaran dengan tegas mengatakan bahwa PT BMM telah melakukan pembohongan publik dengan tuduhan masyarakat adat Gunung Sangkaran telah melarang mereka panen.
Padahal kenyataan di lapangan PT BMM yang terus melakukan aktifitas seperti yang terpantau pada Jumat (11/09/2020) berbagai aktifitas mulai dari pemanenan dan lain-lain dilakukan PT BMM di objek sengketa di wilayah Gunung Sangkaran. (Eeng)









