oleh

Ganja 200 Kg Gagal Diselundupkan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Intensitas penyelundupan Narkoba melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) ternyata masih cukup tinggi. Terbukti, jajaran Satuan Narkoba Polres Lamsel kembali mengamankan ganja kering seberat 200 Kilo Gram (Kg).

Daun haram itu dibungkus dengan lakban warna kuning dan putih dan disimpan dalam empat peti kayu. Pengiriman menggunakan jasa Bus PMTOH dengan Nomor Polisi BL 7700 A, jurusan Aceh-Solo. Ganja yang disimpan dalam empat peti kayu dengan berat masing-masing 50 paket atau 50 kg senilai Rp 400 juta itu diamankan petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (16/5/2015) sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolres Kabupaten Lampung Selatan, AKBP. Hengki, mengatakan, dalam daftar pengiriman barang tertulis pada peti kayu tersebut mesin pompa air, alamat tujuan Ir. Hendri PT. Multi Lestari Jalan Industri Bl EE99BCD, Cikarang, Bekasi dan tertera nomor telepon genggamnya.

Pada waktu penangkapan barang di bus tersebut, semua awak bus dan penumpang diminta keterangan mengenai kepemilikan ganja. Namun semua tidak mengetahui, lalu petugas mengembangkan dengan menulusuri alamat penerimanya.

“Hasilnya, petugas berhasil meringkus 3 orang pelaku di Tangerang, Banten,” kata Hengki, saat menggelar ekpose di Mapolres setempat, Selasa (19/5/2015).

Menurut Hengki, pelaku pengiriman menggunakan modus pengiriman dengan menulis nama barang mesin pompa air dengan nama tujuan bertitel insinyur agar lebih meyakinkan. Tapi dari pengalaman sebelumnya, petugas juga pernah menggagalkan dengan modus yang sama.

“Ke tiga orang pelaku tersebut merupakan residivis dari Lembaga Pemasyarakatan yang sama di Jawa Tengah. Pelaku diantaranya Hendri Israfudin (25) warga Kota Metro, Lampung, Alim Rohadi (28) warga Bekasi, Jawa Barat dan Achmad Mulyadi alias Tagor (31) warga Jakarta,” jelasnya.

Yang pertama kali tertangkap adalah Hendri, lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Alim dan Tagor. Namun Hendri dan Alim mengambil barang atas suruhan Bagus (DPO) sementara Tagor disuruh oleh Sefti Andi (DPO). “Semua barang haram tersebut, berasal dari Aceh,” tambah Hengki.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu. M. Rhobby Syahferry, menambahkan, barang haram itu rencananya akan diedarkan di Surakarta dan Jakarta. “Dua peti kayu berisikan 100 paket ganja akan diedarkan di Jakarta, sementara dua peti lagi akan dikirim melalui paket pengiriman Rosalia Indah dengan tujuan Solo,” kata dia.

Dengan adanya penangkapan ini maka sekitar 200 ribu orang lebih terselamatkan dari bahaya Narkoba. “Mereka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Saiful/Juanda)