Harianpilar.com, Bandarlampung – Jumlah kasus corona virus disease (covid 19) di Provinsi Lampung kembali meningkat. Terbaru kasus terkonfirmasi covid 19 bertambah 8, 2 dari Bandarlampung 6 Pesisir Barat.
Dari data Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung, periode 18 Maret hingga 2 Agustus 2020, Minggu (02/08/2020), diketahui total kasus Suspek (ODP dan PDP) Corona 3.435 orang dimana kasus baru ada 7 orang dan kasus lama 3.428
Untuk kasus Konfirmasi (Positif) Covid-19 total 271 orang, dengan rincian kasus baru 8 dan kasus lama 263 orang.
Kasus kematian Konfirmasi sebanyak 13 orang dan probable 21 orang.
Sedangkan untuk pasien yang telah selesai menjalankan isolasi konfirmasi sebanyak 206 orang dan selesai isolasi Probable sebanyak 57 orang.
Juru Bicara satgas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, DR.dr.Reihana mengatakan, warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah sebanyak 8 orang. Kini totalnya menjadi 271 kasus.
Tambahan 8 kasus tersebut berasal dari Kota Bandar Lampung 2 orang dan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) 6 orang. Dua orang yang berasal dari Bandar Lampung adalah pasien nomor 264 atas nama YY (47) tahun seorang laki-laki. Serta pasien nomor 265 atas nama H 45 tahun seorang perempuan.
Kedua pasien tersebut memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 23 sampai 25 Juli 2020 untuk melayat keluarga yang meninggal dunia dan bertemu dengan keluarga besar di rumah duka di DKI Jakarta. “Kondisi saat ini sehat karena kategori orang tanpa gejala (OTG) dan sedang menjalani isolasi mandiri,” tambahnya.
Sementara 6 orang pasien yang berasal dari kabupaten Pesisir Barat yaitu pasien nomor 266 atas nama AM (23) seorang, pasien nomor 267 atas nama H (55), pasien nomor 268 atas nama J (40), pasien nomor 269 atas nama IS (50), pasien nomor 270 atas nama AL (42) dan pasien nomor 271 atas nama DC (23), keenamnya berjenis kelamin laki-laki dan diperoleh dari hasil tracing pasien nomor 254 dan sedang menjalani isolasi di mess sebuah perusahaan.
Kasus konfirmasi Covid-19 saat ini sesuai dengan buku penanganan Covid-19 revisi ke lima. Meskipun orang tersebut bukan warga Lampung namun jika lebih 14 hari berada di Lampung, maka masuk kasus yang ada di Lampung. Jadi tidak lagi melihat KTP. (Harry/Maryadi)









