Harianpilar.com, Tulangbawang – Kasus pembuangan bayi kembali terjadi. Ironisnya, pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri) yang usianya masih sangat muda. Peristiwa itu terjadi di Kali Cakatraya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Anggota Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengungkap dan menangkap pasutri sah, terduga pelaku pembuang bayi laki–laki di Kali Cakatraya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Brigpol Madiyanto, Briptu Juntak, Aipda Supartono, dalam hitungan satu jam, sukses menelusur, meneliti, menyelediki, mengungkap dan menangkap Sintiya Eka Susana warga Way Abung Tulangbawang Barat dan Agus Mukti Tama warga Brabasan, Kabupaten Mesuji, terduga pelaku pembuang bayi di Kali Cakatraya.
Kedua terduga pelaku diamankan saat berada disebuah kontrakan di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang. Keduanya langsung dibawa ke Polres Tulangbawang setelah ditemukannya sejumlah bukti – bukti.
Saat ini, wanita, yang baru saja pulang dari TKW di Malaysia dan pria buruh kebun di kawasan Register 45 itu, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang, untuk menjelaskan motif, maksud dan tujuan membuang bayi yang baru dilahirkan pada 22 Juli 2020 itu.
Sintiya, saat diwawancarai mengaku, dirinya dan suami sahnya itu sengaja membuang bayi itu lantaran takut malu dengan pihak keluarga laki – laki dan pihak keluarganya.
“Bayi saya buang karena malu dan takut dengan keluarga suami saya dan keluarga saya. Saya baru pulang dari Malaysia, sudah sebelas bulan kerja TKW di Malaysia,”ujar Sintiya, di Polres Tulangbawang.
Ia mengaku, dirinya hamil saat kerja TKW di Malaysia, lantaran malu dengan pihak keluarga, mereka berdua sengaja membuang bayi di sungai Cakatraya.
Kesuksesan anggota Polres Tulangbawang dalam hitungan menit dalam mengungkap kasus pembuangan bayi itu patut mendapatkan apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Sejarah. Kasus pembuangan bayi berhasil diungkap hanya dalam waktu satu jam saja. (Rizal/Maryadi)









