oleh

Gudang Dealer Honda Diduga Caplok Fasum

Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga Gang Burung, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Bandarlampung menolak keberadaan gudang milik dealer Honda, yang dinilai telah menutup akses jalan warga yang merupakan fasilitas umum (Fasum). Bahkan warga sudah melaporkan keberadaan gudang ini, hingga dugaan pemalsuan tandatangan ijin warga dan KTP palsu warga.

Warga mengaku sudah tertipu pihak pemilik gudang dealer Honda (M Ridho), sebab pihak Ridho ketika meminta tandatangan persetujuan pengalihan Gang Burung di atas kertas kosong.

“ Kami tidak tau isi surat persetujuan itu, sebab pihak Ridho meminta tanda tangan di atas kertas kosong, dengan alasan persetujuan untuk pemindahan gang,” kata perwakilan warga Teja, Rabu (6/5/2015) saat ditemui di kediamannya.

Dikatakan Teja, terkait polemik Gang Burung yang sudah mencuat sejak November 2014 lalu, pihaknya sudah melaporkan pemilik gudang ke Polresta Bandarlampung atas tuduhannya, pemalsuan tandatangan dan KTP.

“Dalam tanda tangan warga yang yang berjumlah sekitar 27 orang untuk menyatakan bahwa warga setuju untuk mengembalikan aset tanah tersebut kepada ahli waris atas nama M Amin Thasim banyak tanda tangan palsu,” ungkap Teja, seraya membeberkan nomor surat laporan ke Polresta Bandarlampung.

“Ya kami sudah mengadukan hal ini kepada pihak Polresta Bandarlampung pada hari Senin, dengan tanda bukti lapor No.TBL/B-1/1946.V/2015/LPG/RESTA BALAM kami berharap ini segera diusut tuntas,” tegasnya.

Menurut sejumlah warga, mencuatnya kembali permasalahan gang burung ini, mulanya warga mengadukan permasalahan ini ke Polda Lampung, namun karena tidak diterima dan secara wilayah adalah domain Polresta maka warga melaporkan hal tersebut ke Polresta.

Keresahan warga atas keberadaan Dealer Honda tersebut sangat beralasan karena banyaknya warga lingkungan yang tidak memiliki akses jalan pasca ditutup nya gang burung ini. Parahnya dalam kapasitas sebagai saksi penyerahan lahan warga merasa dibohongi dengan disodorkan kertas kosong sebagai saksi ahli waris.

“Kami Cuma disuruh tanda tangan di kertas kosong ahli waris Mas, kami gak tau untuk apa awalnya mereka cuma bilang kalo itu untuk pemindahan gang saja tapi gak taunya sebagai saksi,” ungkap seorang warga Sanusi (66) yang merasa tanda tangan dan KTPnya dipalsukan.

Setelah kisruh yang pernah terjadi November 2014 lalu, warga tidak dapat berbuat banyak, hingga saat ini terlihat gedung besar milik dealer Honda menutupi jalan yang seharusnya dapat dilewati warga karena banyak rumah di wilayah tersebut.

“Kami dikasih jalan ganti, tapi ini juga gak bisa dilewati sekarang ditutup, jalan yang dikasih cuma sekitar 1 meter kurang, itu juga bisa mas lihat sendiri malah tanah depan rumah kami ini yang dibuat mereka sebagai jalan,” jelas Nawardi (54) saat ditemui di depan rumahnya. (Putra/Juanda)