Harianpilar.com, Bandarlampung – Pencalonan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto sebagai Komisaris Utama Bank Lampung berpotensi menyalahi undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayaan publik, dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi gaji ganda.
Dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayaan publik Pasal 17 disebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Kemudian, Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, disebutkan Sekdaprov pemegang jabatan tertinggi pada Sekretariat Daerah Provinsi melekat tugas dan fungsi, yaitu: Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah.
Disisi lain, status ASN dilarang menerima gaji ganda dan harus memilih salah satu. Komisaris Independen Bank Lampung, Lukman Hakim, membenarkan ada aturan yang mengharuskan Sekdaprov memilih salah satu, honor sebagai Komut atau gaji sebagai PNS.”Ada aturannya bahwa Sekda harus memilih salah satu. Honor sebag Komut atau gaji PNS,” ujar Lukman pada Harian Pilar, Selasa (09/03/2020).
Lukman mengatakan, saat ini ada Komisaris Bank Lampung dari ASN yakni Zaidirina, yang memilih gaji sebagai Komisaris,”Dia hanya ambil honor sebag Komisaris. Gaji PNS tidak pernah diambil,” terang Lukman.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Indra Krisna, mengatakan, OJK tidak mengatur soal gaji jika Fahrizal menjadi Komisaris Bank Lampung. Menurutnya, itu urusan internal mereka.”Itu internal disana. Itu bukan urusan kita. Kita tidak mengatur urusan disana. Kita hanya mengatur persayaratan pencalonan. Karena kewenangan kita, calon memenuhi persyaratan. Sepanjang memenuhi kita proses. Kalau soal lainnya itu urusan internal mereka,” jelasnya saat dikonfirmasi dikantornya, baru-baru ini.
Sementara, terkait UU Nomor 25 tahun 2009 tenyang pelayanan publik. Indra Krisna menilai Sekdaprov Lampung Fahrizal bisa menjadi Komut Bank Lampung. Karena memenuhi syarat yang ditentukan, dan bukan pelaksana pelayanan publik, melainkan penanggungjawab.
Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Unila, Yusdianto, menilai Sekdaprov bukan penanggungjawab pelayanan publik. Yang menjadi penannggungjawab adalah Gubernur untuk provinsi, dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota. Sekdaprov, menurutnya, pelaksana pelayanan publik sebagimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyebutkan Sekda pelayan administrasi. (Mico P)









