oleh

Arinal Berulang Kali Bermasalah Dengan Jurnalis

Harianpilar.com, Bandarlampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung mengecam ujaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis RMOLLampung Tuti Nurkhomariyah. AJI menilai Arinal sudah berulang kali bermasalah dengan jurnalis.

Terbaru, Arinal melontarkan pernyataan yang dinilai bernada ancaman kepada Tuti. Di hadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal berbicara kepada Tuti, “Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari…sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.” Arinal juga berkata, “Apalagi sudah pakai kerudung, sami’na wa atho’na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.”

Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho, mengatakan, Arinal tak patut berbicara demikian. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di depan umum. Sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.“Tak pantas seorang gubernur berbicara seperti itu, bahkan Tuti sampai menangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,” kata Hendry melalui siaran pers yang dikirim Harian Pilar, Rabu (04/03/2020).

Dia mengatakan, gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Hendry menambahkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, atau mengintimidasi jurnalis.

“Tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis agar mengedepankan profesionalitas dan etika dalam memenuhi hak publik akan informasi,” kata dia.

Catatan AJI, bukan baru kali ini Arinal bermasalah dengan jurnalis. Pada 2016, Arinal yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung melecehkan jurnalis Tribun Lampung Noval Andriansyah. Arinal juga pernah berurusan dengan jurnalis TV One terkait liputan live warga yang mengungsi ke kantor gubernur karena khawatir tsunami. Kemudian, bermasalah dengan jurnalis Kupas Tuntas pada 2019. Waktu itu, wartawan Kupas Tuntas menanyakan nasib honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Selain itu, Arinal pernah mengancam akan melayangkan somasi kepada Teraslampung.com. Somasi tersebut terkait berita tentang kemarahan Arinal saat speaker mengaji menjelang salat Jumat di masjid Pemprov Lampung terdengar keras. Saat itu, Arinal meminta Sat Pol PP mematikan suara mengaji di masjid.(Maryadi)