oleh

Politik Hukum Pengisian Kursi Wabup di Lampung (Bagian II)

Oleh: Yusdiyanto
Dosen Fakultas Hukum Unila

Jabatan Wakil Kepala Daerah selama ini sering dipertanyakan peran, fungsi dan kewenanganya. Hal ini tidak lepas dari banyaknya kritikan terhadap kinerja wakil kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, banyak peristiwa politik yang kerap terjadi terkait hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang cenderung tidak hormonis. Seperti pecah-kongsi.

Selain itu, ada anggapan selama ini posisi wakil kepala daerah hanya sebagai pelengkap atau bisa jadi sebagai biang-kerok. Maka tidak keliru oleh kepala daerah menajdi tidak diperhitungkan, akibat peran yang minimalis, syahwat wakil kepala daerah yang memiliki ambisi politik menjadi kepala daerah sehingga berdampak pada hubungan antara kepala dan wakil yang kian tidak harmonis.

Pasang-surut Pilkada

Pasca amandemen UUD 1945, kedaulatan negara dilaksanakan oleh rakyat melalui pemilihan umum yaitu memilih Presiden berpasangan dengan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinisi, DPRD Kota/Kabupaten dan Pemilihan Kepala Daerah dengan memilih Gubernur dan Walikota/Bupati pada tiap tingkatan daerah.

Jimly Asshidiqie mengatakan ada empat tujuan Pemilu yaitu: Pertama, Memungkinkan terjadi peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai; Kedua, Memungkinkan terjadi pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan di lembaga Perwakilan; Ketiga, Melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan Keempat, Melaksanakan prinsip-prinsip hak-hak asasi warga negara Penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah ternyata tidak semulus yang dibayangkan oleh semua masyarakat di Indonesia.

Selalu ada cara dalam menghalangi-halangi atau menghambat pelaksanaan Pemilukada. Nampaknya meletakkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi ternyata sulit dilakukan, masing-masing memiliki fatsun, dalil dan prinsip dalam menyelenggarakan demokrasi.

Janedri M. Gaffar (2013) mengatakan Pemilukada memiliki tiga fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah: Pertama, Kepala daerah terpilih sesuai kehendak bersama rakyat, Kedua, berdasarkan visi, misi, program, kualitas dan integritas calon. Ketiga, sebagai sarana sekaligus pertanggungjawaban, evaluasi, kontrol dan kekuatan politik. Pada prinsipnya penyelenggaraan pemilukada sebagai agenda yang continue pemerintah pusat dan daerah, demi mewujudkan keberhasilan demokrasi di daerah.

Pada hakekatnya, instrumen pemilihan lagsung mengandung nilai-nilai kebebasan, persamaan dan kedaulatan rakyat yang menjadi prinsip demokrasi. Melalui pilkada, demokrasi nasional di daerah dapat dibentuk. Artinya, pembangunan demokrasi tidak dilakukan di pusat pemerintahan dan dalam skala nasional saja.

Pergantian pola pemilihan kepala daerah, dapat ditelaah mulai dari Undang-undang No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok mengenai Pemerintahan sampai dengan Undang-undang No. 10 Tahun 2016 pengaturan tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pasang-surut sesuai dengan rezim pemerintahan.

Sarundajang (2005) mengatakan, perubahan-perubahan mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan konsekuensi dari tuntutan demokratisasi yang tentunya akan berpengaruh pada kegiatan pemerintahan di tingkat lokal (local goverment).

Defenisi Politik Hukum

Moh. Mahfud MD (2010) mendefinisikan politik hukum sebagai arah kebijakan hukum (legal policy) yang di buat secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Padmo Wahyono (1986) mengatakan politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk, atau kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Satjipto Rahadjo (1991) mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.

Ali Abdurahman (2014) mengatakan politik hukum merupakan kebijaksanaan menguasai penciptaan, pembaharuan dan pengembangan hukum dengan melihat pada: 1) Kebijaksanaan Peraturan Perundang-undangan, 2) Kebijaksanaan Hukum Yurisprudensi, 3) Kebijaksanaan terhadap peraturan tidak tertulis lainnya.

Ketiadaan Norma Mengikat

Hubungan kepala dan wakil bukan kemitraan/sejajar tetapi hierarkis. Pandangan ini nampak dalam UU Pemda 2014. Hal ini yang mendorong hubungan wakil kepala daerah dan kepala daerah menjadi tidak harmonis. Karena sama-sama menganggap pasangan pejabat publik yang terpilih berdasarkan political recruitmen atau model elections yang bersifat langsung (direct).

Dalam praktik penyelenggaraan, retaknya hubungan terkait lemahnya pengaturan posisi wakil. Kedudukan wakil tidak memiliki bargaining position dengan kepala daerah, yaitu: Pertama, jabatan wakil hanya sebagai membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas tertentu dan menggantikan kepala daerah bila berhalangan.

Kedua, tugas dan wewenang wakil bersifat umum, kekuasaan penuh ada di kepala daerah dan akhirnya ini memunculkan kegamangan wakil dalam bertindak. Ketiga, terkadang kepala daerah kurang dan tidak melibatkan wakil dalam pengambilan keputusan atau kebijkan sesuai dengan kontrak politik ketika mereka maju menjadi satu pasangan calon kepala daerah, demikian sebaliknya. Keempat, rivalitas antara kepala dan wakil ketika mendekati Pilkada, terlihat saling curiga, saling serang, menyalahkan dan sama-sama bersaing memperebutkan simpati masyarakat. (*)