Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung, Herman HN berjanji akan memanggil petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang dilaporkan warga melakukan pungutan liar (pungli).
Diketahui anggota Pol PP Kota Bandarlampung yang dilaporkan melakukan pungli, yakni Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Jan Roma.
“Ya nanti akan saya tertibkan orang-orang yang enggak bener. Saya panggil dan saya peringatkan,” kata Walikota Bandarlampung Herman HN usai meresmikan Kantor Kelurahan Sukarame Baru, Sukabumi Bandarlampung, Senin (03/02/2020).
Walikota Herman HN akan mengecek dahulu petugas tersebut dan memanggil untuk memperingatkan. Jika benar pegawai tersebut Pol PP Kota Bandarlampung dirinya akan menindak pegawai tersebut.
“Saya peringatkanlah, jangan sampai nyusahin rakyat. Kita membantu rakyat, ekonomi rakyat bisa baik bisa mengurangi pengangguran. Nanti lah ya, kita panggil dulu,” jelasnya.
Sementara itu, pedagang kaki lima (PKL) mengadukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung kepada Wali Kota Herman HN.
“Saya dimintai uang keamanan setiap bulannya oleh oknum Pol PP, dia bilang dagangan saya kena trotoar, padahal bukanya di depan toko,” kata salah satu pedagang gorengan, Leha, di Bandarlampung, Senin (03/02/2020).
Ia mengatakan bahwa jumlah yang dibayarkan olehnya kepada oknum tersebut sebulan Rp50.000.
“Memang ia tidak memaksa mintanya, tapi bila tidak diberi oknum tersebut datang lagi,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota Bandarlampung Herman HN terkejut dan menegaskan kepada para pedagang tersebut akan menertibkan oknum yang yang tidak benar dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kalau diminta uang, ya jangan dikasih, saya baru tahu ini, sudah cukup yang penting saya sudah tahu,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa oknum-oknum seperti ini harus sadar jangan sampai mengganggu masyarakat dan yang harus ditekankan bahwa tugas pemerintah adalah bagaimana ekonomi rakyat lebih baik lagi.
Seorang anggota Satpol PP Kota Bandarlampung dilaporkan seorang warga RT 11 Kelurahan Surabaya, Kedaton diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada pedagang gorengan di jalan Teuku Umar, Bandarlampung.
Anggota yang disebut kerap meminta jatah keamanan setiap bulannya sebebsar Rp50 ribu itu diduga Kabid Ketertiban Umum Pol PP Bandarlampung, Jan Roma, praktik pungli itu diduga sudah dilakukan sepanjang tahun 2019.
Saat dikonfirmasi, Jan Roma menampik tudingan pungli yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, dirinya tidak pernah merasa melakukan pungli tersebut.
“Kalau pungutan sepanjang jalan itu enggak ada. Yang namanya sudah tiap bulan itu enggak ada, tapi sekali dua kali. Selama empat tahun saya bekerja memang pernah menerima,” ucapnya, saat dihubungi, Senin (03/02/2020).
Namun, dirinya mengakui pernah menerima sejumlah uang dari pedagang tersebut saat menghampiri lokasi pedagang gorengan.
“Cuma sekali, kebetulan ‘Pak ini Pak,’ kok lanjut ceritanya panjang. Ini musibah gara-gara pedagang pernah ngasih. Ya saya lebih baik istighfar aja,” ungkapnya.
Dirinya juga tidak merasa bahwa penerimaan itu merupakan kegiatan pungli. Dirinya menegaskan tidak ada unsur-unsur pengancaman terhadap para pedagang.
“Kita kan bukan pungli ya, artinya bukan maksa-maksa. Enggak ada unsur kita mau ngancam-ngancam,” ujar dia.
Jan Roma mempersilahkan untuk melakukan pengecekan secara langsung kepada ratusan pedagang gorengan di sepanjang Jalan Teuku Umar.
“Makanya saya bilang sama kawan-kawan, boleh di cek lah sepanjang Jalan Teuku Umar sampai tugu Radin Intan Itu kan ada ratusan PKL, sore malam,” jelasnya. (Harry/Maryadi)









