Harianpilar.com, Lampung Utara – Komisi III DPRD Lampung Utara (Lampura) mengancam akan menutup sementara PT. Sinar Laut Blambangan Pagar apabila dalam rapat lima hari mendatang tetap deadlock.
Ketua Komisi III, Joni Badyal, saat diwawancarai menuturkan permasalahan air limbah PT. Sinar Laut tersebut, warga mendesak secepatnya dari pihak perusahaan untuk menyelesaikannya.
Kemudian, warga meminta agar ampas singkong/onggok dapat dikelola warga setempat, serta, perusahan dapat merekrut karyawan yang berasal dari warga setempat sebanyak 40%
Wajib. Permasalahan tersebut akan kembali dirapatkan 5 hari mendatang.
“Apabila tidak ada kesepakatan, kami dari komisi III DPRD akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara PT tersebut,” ancamnya usai rapat kedua kalinya Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) dengan PT. Sinar Laut di ruang rapat DPRD Lampura,Senin (03/02/2020).
Ditempat yang sama Neki Gunawan, Anggota Komisi III DPRD Lampura perwakilan dari partai Nasdem menuturkan, masalah ini mesti disikapi secara cermat, baik dalam teknis, masalah limbah maupun dalam perizinan perusahaan tersebut, karena itu menyangkut PAD Lampura khususnya.
Pertemuan kedua kalinya antara warga dan PT. Sinar Laut Blambangan Pagar yang difasilitasi Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) mengalami deadlock.
Warga menuntut agar hasil ampas singkong (onggok) dapat dikelola warga sekitar. Kemudian, perusahan merekrut karyawan warga setempat 40%. Selama ini tidak sampai 10% warganya yang dipekerjakan.
Rapat tersebut di adakan di ruang rapat DPRD Lampura,Senin (03/02/2020).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Anggota DPRD Komisi III Lampura, perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan dari PT. Sinar Laut.
Dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan titik terang.
General Maneger Umum di PT. Sinar Laut Alianto
menuturkan bahwa dirinya belum bisa memberikan keputusan, karena akan berkoordinasi dulu ke Abiyanto selaku atasannya. (Iswant/Yoan/
Maryadi)









