oleh

Polres Waykanan Tembak Pembobol BRI Link

Harianpilar.com, Waykanan – Team Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di BRI Link Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Selasa (21/01/2020).

Pelaku berinsial RP (29) warga Dusun Bedeng Sirep Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB pelaku mendatangi korban Wiwit Sulastri  yang sedang menunggu BRI Link di Jalinsum Tiuh Balak Pasar Pasar Baradatu, tepatnya di samping Bank BRI Baradatu, dengan cara korban hendak mencairkan uang sebesar Rp15 juta.

Sementara, ketika Wiwit Sulastri  menyiapkan uang tersebut, lalu pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau dan senjata api yang di duga senjata api ke arah korban sambil berkata,” diam kalau kamu teriak saya tembak. Karena terancam, korban akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku,” katanya.

Setelah berhasil menggondol uang korban sekitar Rp15 juta, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah lis hitam ke arah Pasar Baradatu, sehingga atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baradatu.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan, sehingga pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Anggota Polsek Baradatu dan Tekab 308 Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat  pelaku sedang berada di rumah warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.

Tim gabungan Tekab 308 Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu berikut barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah nopol BG 5544 YY yang digunakan pelaku saat beraksi untuk iminta keterangan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (an)