oleh

Eksploitasi Gunung Rajabasa Rusak Lingkungan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung dalam Perserikatan Rakyat dan Mahasiswa (PRM) Kabupaten Lampung Selatan melakukan aksi damai memperingati hari bumi (earth day) Internasional.

Dalam aksi yang dilakukan PRM Lamsel dilakukan di beberapa tempat diantara yakni tugu Adipura‎, kantor Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Lamsel, Rabu (22/4/2015).

Dalam orasinya, menurut kordinator lapangan (korlap) Angga Saputera didampingi Ahmad Jaylani, mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah dan Dinas Instansi terkait untuk bertanggungjawab atas polemik yang terjadi di masyarakat terhadap rencana pengeboran panas bumi di Areal Gunung Rajabasa yang dilakukan PT Supreme Energi Rajabasa (SERB).

Dimana diketahui, akibat rencana tersebut terjadi pro-kontra di masyarakat sekitar Gunung Rajabsa.

“Distamben setempat pun harus bertanggungjawab terhadap rencana ekploitasi Uap Panas Bumi Gunung Rajabasa yang menjadi polemik pro-kontra di masyarakat, agar tidak mengganggu stabilitas pembangunan Lamsel,” katanya.

Dia juga menambahkan, untuk itu, kami mengimbau Distamben Lamsel agar tidak dengan serta merta dengan mudah mengeluarkan izin tambang dan harus mengacu pada tata ruang wilayah dan kelestarian lingkungan serta bertindak tegas terhadap pertambangan illegal yang ada di wilayah Lamsel.

“Sebab, jika kami lihat dan mengamati sekitar wilayah Kabupaten Lamsel banyak terjadi perusakan lingkungan yang dilakukan oknum sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri. Dimana, banyak alih kondisi lahan, guna kepentingan perdagangan dan industri,” tambahnya.

Sementara itu menurut, Ahmah Jaylani menghimbau, kepada Dinas terkait agar transparan terhadap tata kelola biaya administrasi perizinan, tidak serta merta mudah mengeluarkan izin tambang tanpa mengacu pada tata ruang wilayah serta kelestarian lingkungan dan menyiapkan daftar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten setempat.

“Kami juga mengimbau kepada Pemkab Lamsel agar transparan terhadap jaminan reklamasi setiap perusahaan sesuai peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.07/2014 dan Pemkab Lamsel juga dapat membenahi Perda tata ruang wilayah yang lebih kongkrit. Karena, tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan penataan kebijakan pembangunan yang tidak tumpang tindih,” himbaunya.

Menurut Kepala BPMPPT Lamsel, Zubaidi, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang tidak melengkapi persyaratan. Apalagi, izin baru dapat dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari Dinas terkait.

“Jadi, selama persyaratannya lengkap, kami akan mengeluarkan izin kepada perusahaan yang akan melakukan usaha di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ini,” katanya. (Saipul/Juanda)