Harianpilar.com, Lampung Barat – Dalam kurun waktu sebulan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat berhasil mengungkap lima kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi mengatakan lima kasus itu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tersangka Sahrul Ramadan.
Perkara yang kedua dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan tewasnya korban yang merupakan istri tersangka yang dilakukan oleh tersangka Suyanto.
Dia mengatakan, korban dari kejahatan Suyanto adalah Maria Ulfa yang juga istrinya. “Dia (Suyanto) tega menghabisi istrinya sendiri dengan sabetan golok,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lampung Barat, Rabu (04/12/2019).
AKBP Rachmat menerangkan, Suyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan laporan polisi nomor LP/589/XI/2019/LPG/LAMBAR/SEK SEKINCAU, tertanggal 30 November 2019.
Dikatakan Rachmat, Suyanto melakukan pembacokan terhadap Maria Ulfa berkali-kali sehingga mengakibatkan korban meninggal karena mengalami luka bacok di bagian leher, hidung, kening, bawah pipi kanan bawah mata, robek pada bahu, robek di pergelangan tangan dan jari-jari, dan luka robek di bawah telinga kanan.
Lanjut kapolres, barang bukti yang diamankan yaitu satu buah golok bergagang plastik berwarna putih bersarung kayu, satu baju warna hitam dan celana jeans pendek warna biru.
Akibat perbuatannya, Suyanto dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI nomro 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Perkara yang ketiga tindak pidana penebangan pohon di dalam kawasan hutan perusakan hutan yang dilakukan dua tersangka Tri Purnomo dan Rohman.
Perkara yang ke empat tindak pidana pembalakan liar, perusakan hutan yang dilakukan oleh tersangka Aris Mulyono.
“Perkara yang kelima tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke -4 KUHPidana yang dilakukan oleh dua orang tersangka Hermansyah Alias Camat dan Cecep Gunawan,” kata dia, Rabu, 4 Desember 2019.
Perwira polisi dengan dua melati di pundak ini mengatakan, sedangkan satu pelaku lagi Herman Pasya selaku penadah barang hasil curian dalam perkara tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 KHUPidana.
“Untuk kasus ilegal loging, kami juga masih terus melakukan pendalam keterkaitan dua pelaku lagi, namun sampai saat ini kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata dia.
Sementara salah satu tersangka yang merupakan Peratin Batu Api Kecamatan Pagar Dewa, Aris Mulyono saat ditanya, mengaku, jika pembalakan itu dilakukan oleh pihaknya, karena untuk kebutuhan pembangunan masjid dan jembatan.
“Saya mengaku salah, tetapi kayu yang ditebang itu untuk pembangunan masjid dan sejumlah jembatan di pekon kami, bukan untuk dijual, tetapi saya mengaku salah dan saya menyesal,” ungkapnya serya tertunduk. (Mar)









