Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/11/2019) lalu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia dijadwalkan kembali untuk diperiksa KPK pada, Selasa (25/11/2019) hari ini.
KPK mewarning Ketua DPW PKB Lampung yang biasa disapa Nunik itu agar memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang benar.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penyidik kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia pada Selasa (26/11) hari ini.”Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” ungkap Febri, Senin (25/11/2019).
Febri mengingatka Nunik agar memenuhi panggilan itu.”Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar,” tandasnya.
Untuk diketahui Nunik akan menjadi saksi terperiksa untuk Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group. Hong Artha adalah tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini sendiri, Hong diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya, tDirektur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (Maryadi)









