Harianpilar.com, Lampung Utara – Keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi dalam menindaklanjuti kasus dugaan bisnis soal ujian yang diduga melibatkan Markani, Ketua Forum unit pembantu tekhnis daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), patut diapresiasi.
Markani dan sejumlah pihak yang diduga terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah dimintai keterangan. Termasuk juga pihak pihak percetakan Metho England.
”Kami meminta dokumen dari pihak percetakan kalau tidak salah percetakan Metho England, sayangnya pihak percetakan belum membawa dokument itu pada pemeriksaan Selasa (14/4/2015) lalu. Karenanya kita kasih waktu dua hari untuk mengumpulkan dukumen tersebut” jelas, Kasi Pidsus Kejari Kotabumi Ardi Wibowo, Rabu (15/4/2015).
Ardi Wibowo mengatakan bahwa pihaknya memintai keterangan percetakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalam keterangannya, pihak percetakan mengatakan memiliki dokumen dan rincian yang berkaitan dengan penggandaan soal dimaksud. Namun dalam pemeriksaan itu pihak percetakan itu tidak membawa dokument dimaksud.
Disinggung saat pemeriksaan dilakukan terhadap pihak percetakan, tampak kehadiran Markani, dirinya mengatakan bahwa kafasitas Markani saat itu hanya mendampingi pihak percetakan saja. Sebab sebelumnya kepada Markani sudah pula dimintakan sejumlah keterangan yang diperlukan.
”Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan kepada pihak percetakan terkait masalah tersebut,” katanya
Terpisah Markani yang dikonfirmasi soaal kedatangannya ke kantor Kejari pada Selasa (14/4/2015) juga mengatakan bahwa ia hanya mendampingi pihak percetakan. Ia yang saat itu datang sekitar pukul 16.05 Wib, langsung menuju ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) dan baru keluar sekitar pukul 19.00 Wib.
Dijelaskan Markani bahwasannya ia hanya mendampingi pihak percetakan yang dimintai keterangan terkait pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di Lampura.
”Saya hanya mengantarkan pihak percetakan, tentang kegiatan UTS-UAS, dan ini hanya Pulbaket,” ujar Markani.
Disinggung, apakah dirinya juga dimintai keterangan. Dengan lugas ia mengatakan dirinya tidak dimintai ketarangan.
”Saya tidak ditanya, saya hanya mengantar pihak percetakan,”tegasnya.
Dilansir sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) nampaknya serius dalam menindaklanjuti laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di Lampura, yang ditengarai dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, dimana keseriusan itu dibuktikan telah dilakukannya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dengan telah memintai keterangan Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, beberapa orang Kepala Sekolah (Kepsek), dan yang terakhir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Isa Sulharis.
Untuk diketahui, Ketua Forum UPTD Markani diduga telah melakukan pungutan dana sebesar Rp 11 ribu rupiah dari 65675 murid/dua semester dan 2 pra semester dengan alokasi dana Rp 2.889.700 ribu rupiah. Dana tersebut diambil dari dana bantuan oprasional sekolah (BOS). Sementara diketahui pembuatan soal itu hanya menghabiskan dana antara Rp 3000 – Rp 5000/soal dan pelaksanaanya pun tidak melalui tender.
Hal itu jelas telah merugikan keuangan Negara sesuai yang tertuang dalam pasal 2 dan 3 undang-undang No 31 tahun 1999 dan direvisi dengan UU no 20 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Iswan/Hery/JJ)








