Harianpilar.com, Bandarlampung – Tender sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung tahun 2019 harus dibatalkan. Sebab, ada indikasi kelompok kerja (Pokja) yang melelang proyek itu tidak memiliki sertifikat K3 dan tidak melibatkan ahli K3. Padahal, untuk melakukan evaluasi rencana keselamatan kontruksi (RKK) Pokja harus memiliki sertifikat atau melibatkan ahli K3.
Hingga saat ini Badan Layanan Pengadaan Provinsi Lampung tetap bungkam soal apakah Pokja memiliki sertifikat K3 atau melibatkan ahli K3 dalam melakukan evaluasi RKK yang menjadi syarat dalam dokumen tender. Kepala Bidang Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Badan Layanan Pengadaan Provinsi Lampung, Wayan, berulang kali di konfirmasi soal itu tetap bungkam meski WhatsApp miliknya dalam keadaan aktif. Padahal, sebelumnya Wayan menanggapi konfirmasi wartawan terkait RKK.
“Semua yang termuat dalam dokumen pemilihan atau dokumen tender itu pada prinsifnya adalah syarat-syarat yang harus dipenuh, baik oleh peserta tender maupun oleh kelompok kerja (Pokja). Jika ada yang tidak terpenuhi maka tender itu akan cacat secara aturan. RKK itu menyangkut bagaimana kemampuan peserta tender itu mampu menangani berbagai insiden yang mungkin bisa terjadi. RKK yang disampaikan peserta tender itu harus dievaluasi oleh Pokja, jika ternyata RKK peserta itu tidak sesuai standar yang ditentukan maka peserta harus digugurkan. Karena itu syarat untuk bisa memenangkan tender,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (09/10/2019). (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI KAMIS, 10-OKTOBER-2019)









