oleh

Proyek PUPR Lampung Dilaporkan Ke Kejaksaan dan KPK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi penyimpangan sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung yang dilaksanakan melalui UPTD Wilayah I dan persoalan tender proyek tahun 2019 akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). KPK diharapkan melakukan supervisi terhadap proses tindaklanjut laporan itu. Laporan itu akan disampaikan bersamaam dengan aksi massa, paling lambat Selasa mendatang.

Berbagai persoalan di proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung yang dilaksanakan melalui UPTD Wilayah I, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijabat satu orang sehingga menyalahi Peraturan LKPP, kondisi jalan ruas jalan Lempasing – Padang Cermin (Link-042), kemudian ruas Padang Cermin – SP. Teluk Kiluan (Link – 043), dan Ruas Sukamara – Kuripan (Link- 036) sudah rusak parah padahal pemeliharaan baru dilakukan, kemudian indikasi proyek-proyek itu dikerjakan sendiri oleh oknum Dinas PUPR dengan modus pinjam perusahaan. Sebab, salah satu pemilik perusahaan mengakui perusahaan dipinjam oknum di Dinas PUPR Lampung.

“Sekarang kami sedang menyusun berkas laporan. Secepatnya kami sampaikan, paling lambat Selasa (15/10/2019) kami menyampaikan laporan itu sekaligus menggelar aksi massa. Laporan akan kami sampaikan ke Kejati Lampung, dan KPK agar KPK melakukan supervisi terhadap tindaklanjut laporan di Kejaksaan itu,” terang Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi R, Rabu (09/10/2019). (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI KAMIS, 10-OKTOBER-2019)