oleh

Trayek Angkutan Desa Akan Ditertibkan

Harianpilar.com, Pringsewu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu, akan terus melakukan penertiban terhadap angkutan pedesaan (Angdes) yang tidak memiliki izin trayek. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari segi angkutan.

“Ada sanksi bagi pemilik atau sopir yang tidak segera mengurus izin tersebut. Dan pihaknya tidak akan mengenakan denda bagi yang mau mengurus izin trayek tersebut,” kata Kadishub Pringsewu Hendrid, Rabu (8/4/2015).

Menurut Hendri, penertiban ini dilakukan secara rutin tiga bulan sekali pada Angdes jurusan dan dilakukan secara acak. Sedangkan untuk Angdes yang belum memiliki izin trayek akan dilakukan pembinaan dan pemberian seragam kepada sopir Angdes serta melakukan pengawasan dan razia bersama Satlantas Polres Tanggamus.

Menurutnya, bagi Angdes yang tidak lengkap perizinannya atau izin trayeknya habis, dinas meminta kepada Organda untuk memfasilitasi anggotanya untuk segera melengkapi dokumen angkutannya.

“Dari 254 Angdes yang ada di Pringsewu, hanya ada 52 Angdes yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendrid menambahkan, izin trayek dapat diproses bagi kendaraan umum yang berdomisili di Pringsewu.

“Bagi kendaraan dari luar Pringsewu, harus mutasi terlebih dahulu. Selanjutnya, izin trayek dapat dikeluarkan jika sudah melakukan uji kelayakan kendaraan di balai PKB Pringsewu,” tandasnya. (Sahirun/JJ).