oleh

Guru Honorer Harus Miliki SK Bupati

Harianpilar.com, Mesuji – Bupati Mesuji, Khamami mengingatkan bahwa setiap guru honor dan tenaga kependidikan non-PNS lainnya harus memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari kepala daerah. Hal ini disampaikannya dalam acara Silaturahmi dan Evaluasi Tenaga Kependidikan non-PNS se-Kecamatan Way Serdang di SD Negeri 1 Bukoposo.

Selama ini pengangkatan guru honor banyak dilakukan oleh kepala sekolah dan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu. Dijelaskannya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, kepala daerah yang memiliki kewenangan untuk mengangkat pegawai, sehingga kepala sekolah tidak memiliki kewenangan mengangkat pegawai. SK yang akan diterbitkan merupakan SK yang ditandatangani oleh Bupati Mesuji. SK tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam pengajian dan pembuatan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

“Sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk membina pegawai, melalui kegiatan inilah salah satunya. Pemkab Mesuji selalu berupaya yang terbaik untuk memberikan perhatian kepada guru honor. Saya minta kepada para guru untuk selalu loyal kepada kepala sekolahnya masing-masing, laksanakan tugas mengajar sesuai dengan jadwal mengajar, serta tunjukkan teladan yang baik kepada para siswa dan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Acara tersebut merupakan agenda terakhir dari rangkaian kegiatan Silaturahmi dan Evaluasi Tenaga Kependidikan non-PNS yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Mesuji selama sepekan ini. (*)