oleh

Tekab 308 Polres Tuba Cokok Spesialis Curat

Harianpilar.com, Tulangbawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung berhasil mencokok SO als IY (26), Kampung Sidoharjo, kecamatan setempat, yang merupakan satu dari tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet.

Jika penangkapan pelaku tersebut, Senin (15/07/2019) pada pukul 23.00 WIB ketika sedang berada di kediamannya.

Kapolsek Penawartama AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, bila penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban A Marbun (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 47 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tama, tanggal 15 Desember 2018, kerugian sarang burung walet sebanyak 8 ons yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.

“Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku SO als IY bersama dengan rekannya UN dan SL yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di gedung walet milik korban yang berada di Kampung Makarti Tama, ” papar AKP Taufig, Selasa (16/07/2019).

Kronologis kejadian , menurut dia,  pertama kali diketahui  saksi Mawanto (46), yang bertugas menjaga gedung walet milik korban. Mulanya hari Jumat (14/12/2018), sekira pukul 23.30 WIB, saksi seperti biasa melakukan pengecekan dan mengontrol gedung walet tersebut dan tidak ditemukan adanya hal-hal yang aneh, lalu saksi pulang ke rumahnya.

Hari Sabtu (15/12/2018), sekira pukul 06.30 WIB, saat saksi kembali mengecek gedung walet milik korban, ternyata gedung tersebut dindingnya telah di jebol oleh para pelaku. Mengetahui peristiwa tersebut, saksi langsung menghubungi korban dan bersama-sama dengan korban melakukan pengecekan.

“Dengan melihat hasilnya sarang burung walet milik korban telah di curi para pelaku dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama, ” ungkap dia.

Berbekal laporan korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya,  kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Bahkan selain itu, dari tangan pelaku, petugas kami menyita Barang Bukti (BB)  berupa seprotan air berwarna biru, tali tambang berwarna biru, tiga unit senter kepala, dua buah gagang bor tangan, dongkrak, seling, skrap, stik panjang, empat buah tali karet, tiga buah mata bor, sarung tangan dan tas berwarna coklat yang berisi plastik warna hitam untuk menampung sarang walet.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, ” sebutnya. (Rizal)