Harianpilar.com, Bandarlampung – Konsultan Pengawas proyek pembangunan kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung, Chandra Priyantoni (29) menyatakan kesediannya menjadi justice collaborator dalam perkara itu.
Kesanggupan Chandra yang kini berstatus sebagai terdakwa menjadi justice collaborator disampaikan isterinya, Yuni Indrastuti usai sidang perdana Chandra di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (31/3/2015). Chandra menyatakan siap untuk membuka siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu.
“Kata keluarga, boleh membuka masalah ini. Kami sudah siap untuk mengungkap siapa yang seharusnya bertanggung jawab,” kata Yuni.
Menurut Yuni, suaminya hanyalah pekerja di CV Soraya Cipta Sarana (rekanan) bukan pemilik. Ia menambahkan, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik CV yang menerima order proyek.
“Pertimbangannya kami ini hanya korban. Kami tidak korupsi. Pekerja kan pasti punya bos. Tetapi kok malah dijerat korupsi,” katanya.
Yuni menambahkan, dari pengakuan suaminya, diketahui CV Soraya Cipta Sarana dipinjam oleh AR yang kini masih bebas. AR ini sempat tidak mengakui telah meminjam CV tersebut untuk menerima proyek kios mini. “Setelah dikonfirmasi polisi, dia (AR) baru ngaku meminjam CV itu,” ujarnya.
Ia berharap agar masalah ini cepat selesai. Karena suaminya itu hanyalah korban. “Bapak (Chandra) juga sudah siap untuk mengungkap semua,” tegasnya.
Forum Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban (FJPSK) Lampung Juendi Leksa Utama membenarkan bahwa Chandra menjadi file project dari lembaganya. Kesiapan dan komitmen Chandra untuk membuka secara terang siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab, membuat FJPSK Lampung memutuskan menerima dan mendampinginya.
“Sebelumya ada proses lumayan panjang, apakah harus dipegang (ditangani) atau tidak. Tetapi ada tiga syarat yang sudah dipenuhi oleh Chandra, yakni bukan aktor utama, komitemen untuk membuka perkara, dan telah mengembalikan kerugian Negara,” katanya.
Untuk uang kerugian Negara, Chandra telah mengembalikan honor yang ia terima sebagai konsultan pengawas sebesar Rp 5 juta. “Itu dianggap sebagai kerugian negara. Tetapi sudah dikembalikan. Chandra sudah memenuhi tiga persyaratan tersebut,” kata dia.
Juendi mengatakan, pihaknya ingin segera masuk ke dalam pembuktian, sehingga tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut. Dan seandainya setelah pembuktian, Chandra dikatakan salah, ia menjelaskan akan menerimanya. “Begitu juga sebaliknya. Jika ternyata ada aktor lain dalam perkara ini, ya harus diproses. Harus fair,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, warga Jalan Pulau Damar, Way Dadi, Sukarame ini dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Chandara didakwa ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan kios mini DKP Bandarlampung tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp 255 juta.
Perkara korupsi kios mini ini sendiri telah menyeret dua orang ke balik jeruji, yakni Agus Mujianto (Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Bandarlampung) dan Raden Ery Adil (Kuasa Direktur CV Tirta Makmur Cahaya). Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, keduanya divonis satu tahun dan enam bulan penjara.
Agus Mujianto dan Raden Ery juga didenda sebesar Rp 50 juta yang mana jika denda tersebut tidak bisa dibayarkan, akan diganti dengan hukuman empat bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor.
Sedangkan dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bandarlampung, AS dan HE belum juga dilimpahkan.(Abraham/Mico P)








