Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendorong Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas Pulau Tegal Mas. Pasalnya, selain belum mengantongi izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (PWP3K) dan dapat dituntut pidana, Pulau Tegal Mas juga diduga telah melanggar 3 undang-undang. (Daftar Dugaan Pelanggaran PT. Tegal Mas terlampir).
Ketua Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah KKP dan KLHK dengan asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengambil alih kasus persoalan di Pulau Tegal Mas.
“Kami sangat apresiasi, pemerintah melalui KKP dan KLHK dengan asistensi KPK telah mengambil alih kasus ini dan sedang menjalankan proses penyidikan. Dan mereka telah melaksanakan turun lapangan dan memeriksa beberapa saksi dan pelapor,” ujarnya, Selasa (09/07/2019).
Dirinya berharap, KKP dan KLHK dapat melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak Pulau Tegal Mas.
“Karena walaupun pengelola pulau tegal mas berniat akan mengurus izin, itu tidak dapat menghapuskan dosa yang telah diperbuat,” ungkapnya.
Lanjutnya, dirinya mendesak pengelola Pulau Tegal Mas untuk memulihkan lingkungan atas aktivitasnya. “Selain sanksi pengelola tegal mas juga harus melalukan pemulihan lingkungan atas aktivitas yg telah dilakukan,” ucapnya.
Selain itu, dirinya meminta pihak Polda Lampung memberikan informasi perkembangan laporannya soal kasus Pulau Tegal Mas. Karena, kata dia, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Polda Lampung.
“Laporan WALHI di Polda Lampung sampai dengan saat ini belum ada informasi dan perkembangannya pasca pemeriksaan terhadap Walhi Lampung pada 4 februari 2019 lalu,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, seharusnya Pulau Tegal Mas menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan menghentikan sementara aktivitas usahanya.
“Bagaimana kita mau percaya dengan pengelola tegal mas yang akan menaati peraturan dengan mengurus izin jika proses hukum saja di kangkangi. Dan harapan kita pemerintah dapat lebih tegas karena hal tersebut sudah melecehkan pemerintah dan hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah Lampung, Dian Patria mengungkapkan, pengelola Pulau Tegal Mas dapat dituntut pidana. Karena, kata dia, pengelola Pulau Tegal Mas diduga telah melabrak tiga undang-undang.
“Mestinya bisa ya (dituntut pidana). Ada 3 undang-undang dilanggar,” ujarnya belum lama ini.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa menindaklanjuti persoalan tersebut. Karena, kata dia, itu masuk dalam ranah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Itu urusan KKP dan KLHK. Dan mesti dipelajari dulu,” sebutnya.
Disisi lain, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Jasa Kelautan Direktorat PPSDK Ditjen PSDKP KKP, Halid Jusuf mengatakan, Timnya masih menyusun langkah-langkah hukum seperti apa yang dikenakan. “Langkah hukumnya bisa pidana, bisa perdata atau penyelesaian diluar pengadilan atau ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan pesisir perairan. Tetapi semua itu bisa dilakukan apabila himbauan dari pemerintah tidak dihiraukan,” paparnya.
Menurutnya, tidak ada niatan dari pemerintah untuk menghalangi investasi di daerah, asalkan pelaku usaha mematuhi mekanisme yang berlaku. Jangan hanya mengejar investasi atau pendapatan, sementara aspek hukum dan aspek lingkungan diabaikan,” tukasnya. (Ramona)









