Harianpilar.com, Bandarlampung – Partai Golkar (PG) Lampung kembali memanas, pasalnya dua kader Golkar yang tercatat kubu Agung laksono, Heru Sambodo dan Barlian Mansyur diberhentikan dari keanggotaan partai Golkar oleh kubu Abu Rizal Bakri.
Keduanya dinilai dengan sengaja telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan organisasi partai. Hal ini berdasarkan keputusan dewan pimpinan pusat ( DPP) partai Golkar nomor KEP- 9 / DPP/ GOLKAR / III /2015
Lantaran pelanggaran atas disiplin organisasi yang dilakukan oleh Heru Sambodo dan Barlian Mansyur tersebut telah merugikan organisasi secara permanen. Pelanggaran disiplin organisasi yang dilakukan tersebut DPD partai Golkar kota Bandarlampung melalui surat nomor B-10/DPDPG-II/KBL/II/ 2015 dan surat DPD golkar nomor B-08/DPD PG-1 /LPG/II/2015 mengusulkan pemberian sanksi organisasi berupa pemberhentian dari keanggotaan.
Alzier Dianis Tabrani menegaskan jika Golkar Lampung harus solid tidak termakan perpecahan oknum-oknum dan kiblatnya adalah Abu Rizal Bakri.
“Kita jangan termakan oknum yang gak bener kita cabut KTA Heru dan Berlian, kita Golkar tetap satu di bawah ARB kita solid dan yang nakal-nakal kita keluarkan,” tegas Alzier, Minggu (29/3/2015).
Sementara itu, Heru Sambodo menyatakan rapat pleno yang diadakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Alzier Dianis Thabrani tidak perlu ditanggapi terkait surat pemecatan tersebut, pasalnya SK pemecatan tersebut menurutnya tidak sah dan tidak berlaku lagi pasca disahkannya kepemimpinan Agung Laksono pada 23 Maret Lalu.
“Tak perlu ditanggapi surat itu tidak sah dan tidak berlaku lagi, karena yang diakui dari Menkumham saat ini adalah kepengurusan Agung Laksono,” kata Heru, ketika diwawancarai awak media melalui via telepon, Minggu (29/3/2015).
Heru mengaku sudah mengetahui perihal surat pemecatan tersebut. Menurutnya SK pemecatan tersebut sengaja tanggalnya dimundurkan menjadi 17 Maret sebelum SK Menkumham dikeluarkan 23 Maret lalu.
“Kenapa dibuat tanggal 17 Maret? Surat itu sebenernya baru tapi tanggalnya dimundurkan karena mereka takut disanksi menggunakan surat mengatasnamakan partai Golkar setelah dikeluarkannya surat Menkumham. Sebab secara administrasi setelah pengesahan Menkum HAM tersebut tidak boleh lagi ada surat mengatasnamakan Ketum dan Sekjen,” tegasnya.
Anggota DPRD Kota Bandarlampung itu menantang pihak Aburizal Bakrie dan Alzier Dianis Thabranie agar mengeluarkan SK pemecatan terbaru, dirinya juga akan melaporkan ke pihak berwajib terkait pemecatan tersebut. “Saya akan laporkan mereka ke pihak berwajib, karena sudah melakukan tindakan melawan hukum, dimana di situ mereka membawa nama DPP PG yang sudah dinyatakan tidak memiliki kewenangan lagi.
Lanjut Heru, sekarang ini yang diakui dan terdaftar di Menkum HAM itu adalah kepengurusan Ketua DPP Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Hamawi. Jadi mereka itu tidak boleh lagi memakai kop surat DPP PG, dasarnya apa?, karena di dalam surat Menkum HAM kepemimpinan ARB itu sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Masih kata Heru pihaknya tidak akan terpengaruh terhadap pemecatan tersebut. “Langkah kita ke depan kita akan maju terus pantang mundur berjuang membela yang benar bukan yang bayar,” pungkasnya. (Lia/JJ).









