oleh

Lampung Darurat Narkoba

Harianpilar.com, Bandarlampung – Lampung nampaknya masuk dalam ‘zona merah’ peredaran Narkoba. Selain kerap menjadi perlintasan penyelundupan narkoba, juga menjadi daerah peredaran narkoba dalam jumlah yang cukup tinggi.

Bahkan, Lampung masuk dalam daftar hitam Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus-kasus narkoba. Kondisi ini diakui oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Menurutnya, Provinsi Lampung masuk dalam daftar hitam Badan Narkotika Nasional. Sebab, banyak bandar narkoba besar yang berhasil ditangkap, serta Lampung menjadi transit peredaran narkoba antar provinsi. “Lampung ini saya nilai benar masuk dalam darurat narkoba,” kata Ridho pada rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/walikota se-Lampung di Gedung Pusiban, Selasa (24/3/2015).

Menurut Ridho, gerakan instalasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba ini merupakan keprihatinan Negara terhadap meningkatnya jumlah pengguna baru serta menyelamatkan masyarakat yang terlanjur menjadi pecandu narkoba.

Oleh karena itu, gerakan yang baik ini membutuhkan dukungan dari semua kalangan agar target tersebut dapat tercapai. Seluruh pimpinan daerah bukan hanya mensosialisasikan gerakan rehabilitasi narkoba, melainkan harus mencanangkan program pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Bupati dan walikota jangan hanya peduli melakukan pemberanasan narkoba. Pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan dana guna pemberantasan dan pencegahan narkoba,” tegasnya.

Untuk menjalankan program ini, lanjut Ridho, pemerintah harusnya mengalokasikan anggaran minimal Rp1 milyar guna membangun instalasi rehabilitasi narkoba.

“Kita beri apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan karena telah membuat program sebelum pemprov menjalankan ini. Serta pemerintah Kota Bandarlampung yang sudah menyediakan anggaran sebesar Rp1,5 milyar membangun instalasi rehabiliasi narkoba,” kata dia.

Anggaran ini, terusnya, digunakan untuk merehabilitasi pecandu narkoba dengan melibakan rumah sakit yang ada di kabupaten/kota. Kalau untuk tingkat provinsi, pemerintah telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, dan Rumah Sakit Bhayangkara.

“Harapan kita kabupaen/kota lain segera menerapkan program ini, agar Lampung bersi h dari peredaran narkoba,” tandasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Zulkifli, mengatakan, saat ini Lampung urutan ke 11 terbesar dalam pengguna narkoba,”Dalam setiap harinya ada 45 orang pengguna, ini sangat berbahaya, selain itu tingginya kecelakaan dan kriminalitas juga dipicu narkoba, pengguna narkorba nekat melakukan berbagai cara untuk terus bisa mendapatkan narkoba,” jelasnya.

Saat ini,lanjutnya, BNN terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat selain itu juga terus melakukan tes urin ke seluruh satker,”Dengan begitu kita bisa mencegah dan menekan pengguna narkoba,” pungkasnya.(Fitri/Mico P)