Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung melalui Komisi IV menekankan peningkatan mutu pelayanan khususnya terhadap Rumah Sakit (RS) Immanuel Bandarlampung, menyusul adanya pemutusan kerjasama antara RS tersebut dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bandarlampung.
“Kita tekankan ke Imanuel untuk memperbaiki pelayanannya, dan BPJS kita minta lebih intens untuk melakukan sosialisasi tentang tarif. Begitu juga rumah sakit harus melakukan sosialisasi kebawah jangan hanya di manajemen saja, tapi kepada masyarakat juga,” ujar anggota Komisi IV Imam Santoso, saat ditemui usai hearing di ruang komisi IV, Selasa (17/3/2015).
Dijelaskannya, jika selama ini sosialisasi yang dilakukan BPJS terhadap Rumah Sakit terkait tentang tarif pelayanan medik dokter telah dikemas dalam satu peket pelayanan kesehatan lemah, sehingga terjadi kesalahpahaman ntar instansi itu
“Selama ini ada gape bahwa rumah sakit mis komunikasi dengan dokter dan rumah sakit, karena dia merasa tidak masuk program BPJS, dia nggak mau melakukan penanganan medik, tapi disini ini sudah jelas di perjanjian bahwa, tidak ada dokter yang tidak masuk BPJS jadi di bebankan rumah sakit bahwa setiap dokter yang ada disitu harus ikut BPJS, diwajibkan untuk ikut program JKN, nah kita tekankan BPJS, untuk sosialisasi,” paparnya.
Namun di satu sisi juga, lanjutnya, pihak RS Immanuel harus mengikuti tarif yang telah ditetapkan oleh BPJS jika ada keberatan tentang tariff, nantinya pihak RS dapat melaporkannya ke kementerian Kesehatan melalui BPJS.
“Immanuel harus mengikuti tarif yang ditetapkan BPJS, kalaupun ada nanti kalau keberatan mereka akan mengadakan penyesusaian nanti dibawah oleh BPJS ke kementerian untuk perubahan tarif,” jelasnya.
Sebelumnya BPJS melakukan pemutusan kerjasama dengan pihak RS Immanuel, sebab RS diduga kerap memberikan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS, misalnya dengan memberikan penundaan kepada pasien emergency. Bahkan sempat ada, pasien masih dikenakan biaya.
Sementara itu, Direktur RSIM dr. Ruth membantah jika ada penundaan penanganan untuk kasus emergency dan penyakit kronis, nemun hanya melakukan penjadwalan terhadap pasien agar pengobatan yang diberikan lebih maksimal dan dapat diajukan terlebih dahulu ke pihak BPJS.
“Adanya penjadwalan pengobatan, untuk pasien emergency yang sudah stabil dijadwalkan tiap 3 bulan, kalau masih baru melewati 1 bulan sekali,” imbuhnya.
Dikatakannya, jika pelayanan terhadap pasien BPJS sebenarnya tidak dikenakan biaya. Kecuali jika ada penambahan pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.
“Jadi pasien yang terakhir ditangani ini menderita penyakit leukimia, sehingga perlu ada penambahan trombosit,” ungkapnya. (Buchari/JJ).









