oleh

Bawaslu Dalami Kasus Caleg PAN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung terus mendalami kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg PAN, Yusirwan. Rabu (20/02/2019), lembaga pengawas pemilu itu menggelar sidang pembuktian dengan memeriksa Panwascam Rajabasa selaku pelapor dan Yusirwan selaku terlapor di kantor setempat.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang, Chandrawansyah didampingi anggota sidang majelis Gistiawan, Yahnu Wiguno, Yusni Ilham, dan M. Asep Setiawan. Namun, Yusirwan yang merupakan caleg DPRD Provinsi Dapil Bandarlampung datang terlambat dalam persidangan.

Ketua Majelis Sidang, Chandrawansyah yang juga Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pihak pelapor.

Berdasarkan keterangan pelapor, menurutnya, masih ada beberapa point yang kurang dalam sidang pembuktian.

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak penemu untuk menyajikan lagi data – data dan bukti lain untuk menguatkan pembuktian temuan pelanggaran,” ungkapnya.

Terkait terlapor, lanjutnya, Bawaslu Kota Bandarlampung juga meminta untuk menghadirkan saksi – saksi terkait dan alat bukti lain yang bisa menyanggah dugaan pelanggaran.

“Dari pihak terlapor, karena beliau (Yusirwan, red) terlambat, kita minta menghadirkan saksi terkait dan alat bukti lain,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, lebih lanjut, Bawaslu Kota Bandarlampung akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian kedua terkait dugaan pelanggaran Yusirwan pada Kamis (21/02/2019) pukul 14.00 WIB.

“Jadi besok kita laksanakan sidang pembuktian kedua terkait temuan panwaslu Rajabasa ini,” tukasnya.

Terkait sanksi, pihaknya belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan diberikan. “Karena, kita masih akan melihat proses sidang yang terlihat besok, pembuktian apa yang bisa dibuktikan panwas Rajabasa, dan dari pihak terlapor bukti apa yang bisa mendangkalkan bukti temuan panwaslu,” jelasnya.

“Dan besok kita minta kesimpulan baik dari pihak pelapor dan terlapor, kemudian baru kita kaji untuk dari kesimpulan kedua belah pihak,” sambungnya.

Sementara itu, Yusirwan berdalih jika dirinya tidak mengetahui terkait aturan dilarangnya memasang stiker di mobil ambulance.

“Nggak tahu sama sekali, karena saya ini niatnya baik untuk membantu warga. Tapi kalau aturan menyalahkan saya akan copot, nggak jadi masalah, jika perlu ambulancenya  ditiadakan juga tidak ada masalah, tapi yang rugi kan masyarakat,” kilahnya.

Caleg DPRD Provinsi Lampung yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Bandarlampung ini mengatakan, mobil ambulance yang disiapkan itu gratis untuk masyarakat. Bahkan, kata dia, mobil ambulance gratis itu salah satu program dirinya.

“Saya nyiapkan ambulance itu gratis kok buat masyarakat, sepeser budeg pun saya tidak minta bayaran, malah saya kasih bantuan, tapi kalau aturan menyalahkan saya siap mencopotnya dan ditiadakan pun tidak ada masalah. Ini memang program yang saya unggulkan, dan ini sudah berjalan setahun atau dua tahun yang lalu,” papar dia.

Kendati demikian, dirinya membenarkan adanya stiker dirinya dalam mobil ambulance yang dimaksud. “Biasa sih sebenernya cuman ada nomor 12 saja, nomor urut partai di stiker mobil,” akunya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung menyatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg PKB, M. Khadafi dan caleg PAN, Yusirwan memenuhi unsur formil dan berlanjut ke sidang pemeriksaan. Keduanya diduga melanggar karena memasang stiker dalam mobil angkutan publik. Seperti diketahui, M. Khadafi memasang stiker di angkutan taksi online, sementara Yusirwan memasang stiker di mobil ambulance.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (19/02/2019).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang Chandrawansyah, dengan anggota majelis Gistiawan dan Yusni Ilham. (Ramona)