Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) boleh didirikan di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan asal mendapat persetujuan dari pihak kampus.
“Diperbolehkan juga mendirikan TPS berbasis DPTb di kampus-kampus. Asal Perguruan Tinggi memperbolehkan. Kalau tidak diperbolehkan, bisa mendirikannya di desa atau kelurahan dimana dimana pemilih pindah ke desa atau kelurahan yang banyak DPTb-nya,” terang Komisioner KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, Rabu (13/02/2019).
Selain di kampus, lanjut Handi, TPS juga boleh didirikan di pondok-pondok pesantren, perusahaan-perusahaan yang banyak pemilih pindahan.
“Karena pekerjanya banyak kost di seputar perusahaan. TPS boleh berbasis DPTb seperti di Lapas, RS (rumah sakit),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menjelaskan, Dasar pembuatan TPS adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu jumlah TPS di
suatu wilayah Desa/Pekon/Kampung, dalam wilayah Kecamatan, Kabupaten/Kota, suatu Provinsi dan wilayah NKRI.
“Jadi, tidak ada istilah TPS Kampus atau RS. Namun ada perhatian khusus terhadap warga Rutan/Lapas,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa Institut Teknologi Sumatera (Itera) asal Kalimantan menanyakan apakah bisa KPU mendirikan TPS di kampus.
Menurutnya, hal itu guna penyaluran hak suara mahasiswa yang berasal dari luar daerah.
Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Talk Show “GoesTo Campus” yang digelar KPU bersama RRI di Aula Itera, Selasa (13/02/2019). (Ramona).









