Harianpilar.com, Lampung Utara – Sebagai upaya untuk mengatasi masalah kambtibmas serta pelaksanaan kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Lampung Utara (Lampura) dan Polsek jajaran mengelar razia dikumpulkan dan dilindungi oleh cipta serentak, Kamis (10/01/2019).
Dalam situasi darurat seperti pungli, curat, curanmor, curas, sajam, dan senpi ilegal dan narkoba, pihak kepolisian melakukan razia diwilayah yang dituntut untuk memperbaiki rawan keamanan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, SIK mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan setia hari guna menciptakan kondisi aman dan kondusif di Kabupaten Lampura.
“Razia ini dilakukan secara serantak dibeberapa wilayah yang berbeda dengan sepeda motor dan mobil yang tak memiliki kelengkapan surat,” ujar Kapolres saat memimpin giat razia.
Untuk kriminalitas yang mengagangu ketertiban menjadi perhatian khusus kita semua, diharapkan razia di seluruh wilayah Lampung Utara dapat mencegah dan mendukung lebih awal untuk memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak kejahatan.
Dari hasil razia gabungan yang dilakukan di Polres Lampung Utara dan jajarn berhasil menindaklanjuti 100 pelanggar dengan total Sim 19, STNK 51 dan mengamakan 29 unit sepeda motor serta 1 unit mobil yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan atau membeli kendaraan baik motor maupun mobil, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, Karena lebih mahal dari kendaraan tersebut karena kendaraan hasil curas, curat dan curanmor (3C).
“Dan warga dapat dituntut sebagai penadah barang hasil sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menyetujui penggunaan atau membeli kendaraan hasil kejahatan,” tandasnya. (iswant/yoan)









