oleh

Tahun 2018, Kejari Kotabumi Tangani 346 Perkara

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) merekap jumlah perkara dan penyelamatan uang Negara serta pemulihan keuangan Negara sepanjang Tahun 2018.

Kepala Seksi Intelejen, Hafiedzh didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Reza Kurniawan menjelaskan untuk pidana khusus (Pidsus) perkara korupsi yang telah ditangani sebanyak dua perkara dan telah diselesaikan dua perkara serta keputusan tersebut telah ingkrah yang juga telah diterima oleh terdakwa.

”Untuk penyelamatan uang Negara oleh bidang Pidsus, nilainya sejumlah Rp200 juta,” jelasnya.

Untuk bidang perdata dan tata usaha, lanjutnya,  melalui perkara perdata telah diselamatkan keuangan Negara  melalui pengganti yakni satu sertifikat hak milik. ”Selanjutnya, pemulihan keuangan Negara dengan nilai sebesar Rp18 miliar,” terangnya.

Hafiedzh kembali menerangkan, untuk bidang pidana umum berdasarkan data yang dimiliki pihaknya terdapat 346 perkara yang masuk sepanjang tahun 2018 ini. ”Yang telah diselesaikan sebanyak 302 perkara umum dan sisa perkara tersebut pada saat ini masih dalam peroses persidangan,”urainya.

Ditambahkannya, untuk bidang yang ditangani dirinya (Intelejen), pihaknya telah melakukan pendampingan TP4D sebanyak 43 kegiatan, kemudian program jaksa masuk sekolah sebanyak  delapan kegiatan, perogram penerangan hukum satu kegiatan, dan penyuluhan hukum sebanyak satu kegiatan.(iswant/Yoan)