oleh

Disbud Tanggamus Terima Bantuan Mobil Bioskop Keliling

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Tanggamus telah menerima bantuan hibah dalam bentuk mobil bioskop keliling. Dana hibah bentuk fisik tersebut diperoleh melalui pengajuan proposal yang ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen Kebudayaan RI.

Seketaris Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Sunaji mengungkapkan, bantuan hibah tersebut bila diuangkan senilai Rp792.989.500 lebih dari Rp500 juta.

Sunaji menerangkan 1 unit mobil bioskop keliling yang sekarang di hibahkan ke Pemkab Tanggamus dari kementerian RI mulanya hannya hak pinjam pakai dan sudah dioperasionalisasikan melalui dinas Kebudayaan posisinya di Kabupaten Tanggamus, dengan perjanjian jangka waktu dua tahun.

“Apabila dalam kurun waktu tersebut jika memang bermanfaat dan bisa dijaga perjanjiannya akan dihibahkan ke Kabupaten Tanggamus,” ujar Sunaji mewakili kepala dinas Gandung Hartadi saat dihubungi melalui telepon, Minggu (04/11/2018).

Sesuai dengan kesepakatan tersebut Pemkab Tanggamus melalui Dinas Kebudayaan menyetujui perjanjian tersebut. Setelah mengoperasikan mobil bioskop keliling dan ternyata semua sesuai dengan apa yang diharapkan Kementrian. Bahwa peruntukannya mobil bioskop tersebut berjalan dengan sesuai yang diharapkan dan bermanfaat dijaga perawatannya.

Dengan adanya bantuan hibah tersebut, akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemutaran film dan kegiatan yang menunjang kegiatan publikasi film. Yang diperuntukan untuk mendukung program pembentukan karekter bangsa melalui pemutaran film film yang berkarakter didaerah.

Disamping itu untuk menumbuhkan minat masyarakat terhadap deskriptif visual. Karena pemahaman masyarakat dalam pembangunan akan lebih efektif dengan deskriptif visual melalui pemutaran film.

Selain itu juga bisa di gunakan sesuai kepentingan daerah, seperti pemutaran profil daerah ataupun kegiatan lainnya yang pastinya didukung oleh peraturan daerah.

“Jika dulu masih hak guna pakai belum leluasa karena aturannya mengacu ke menterian, setelah dihibahkan ke Kabupaten Tanggamus, nantinya semua berdasarkan peraturan daerah dan kepentingan daerah,” terang Sunaji. (Asis)