Harianpilar.com, BandarLampung – Dua terdakwa kasus korupsi dana koperasi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) sejumlah Rp2 miliar pada 31 Agustus 2009, divonis berbeda oleh majelis hakim.
Masing-masing Surniyati (31) bendahara koperasi divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider satu bulan. Sementara Ketua Koperasi Simpan Pinjam Yusniar (49) divonis 4 tahun penjara subsider Rp100 juta atau kurungan 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi. Setelah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, majelis hakim memutuskan memvonis Surniyati 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan Yusniar divonis 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara,’’ kata Majelsi Hakim PN Tanjungkarang Klas IA Bandarlampung Sutaji, SH, Rabu (4/3) dalam sidang vonis tersebut.
Terungkap di persidangan, kedua terdakwa ini terbukti mengorupsi dana BLM SPP sebesar Rp397,6 juta. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31/2009 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Yusniar dibebankan uang pengganti (UP) Rp290,4 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 6 bulan. Sedangkan Surniyati tidak dikenakan UP karena telah mengembalikan kerugian negara Rp107,2 juta sebelum penyidikan dilakukan.
Kasus ini bermula ketika Kecamatan Bungamayang mendapat bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) sejumlah Rp2 miliar pada 31 Agustus 2009. Dari dana itu digunakan untuk SPP BLM Rp475 juta. Setelah dicairkan, disalurkan ke 39 SPP BLM. Modus kedua terdakwa dengan cara membentuk SPP BLM. (Putra/JJ).









