oleh

Bolos Prajabatan CPNS Dinyatakan Gugur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka meningkatkan kualitas PNS, Pemkot Bandarlampung menyelenggarakan diklat prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer golongan I, II dan III, Kategori II (K2).

Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan bagi peserta diklat yang meninggalkan ruangan saat diklat berlangsung maka akan secara langsung dinyatakan gugur.

“Kalau ada yang meninggalkan diklat, maka dia akan gugur dan harus mengikuti diklat prajabatan tahun berikutnya,” ujar walikota, saat pembukaan prajabatan di gedung Semerghou Pemkot setempat, Rabu (4/3/2015).

Dijelaskan Herman HN, diklat prajabatan merupakan syarat wajib yang harus diikuti oleh seluruh CPNS, bagi yang lulus pada diklat prajabatan ini, dapat menjadi PNS penuh 100 persen, setelah menjalani CPNS selama 1 tahun, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) menjadi CPNS.

“Diklat prajabatan ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, tentang rencana reformasi birokrasi,” ucapnya.

Menurutnya, untuk menjadi PNS yang berkualitas, tidak cukup dengan mengikuti 1 kali diklat saja, namun ada beberapa diklat yang harus diikuti yakni diklat prajabatan, diklat teknis, diklat fungsional sampai kepada diklat kepemimpinan, itupun juga harus di dukung dengan pengalaman yang mumpuni.

“Oleh karena itu, saya minta jangan ada pandangan bahwa diklat yang kita laksanakan ini hanya bersifat proyek oriented semata, akan tetapi harus dapat merubah pandangan serta mampu mewujudkan bahwa diklat adalah sarana untuk memenuhi kebutuh organisasi yang baik,” jelasnya.

Mantan Kadispenda lampung ini juga berharap dengan  diklat prajabatan tersebut, benar-benar membuahkan hasil yang maksimal dan PNS yang preofesional.

untuk diketahui, Prajabatan yang dilakukan tahun 2015 ini, diikuti sebanyak 80 orang yang terdiri dari angkatan I dan angkatan II formasi tahun 2013 – 2014. Dengan rincian CPNS golongan I diikuti sebanyak 17 orang, golongan II sebanyak 36 orang, golongan III sebanyak 27 orang. (Buchari/JJ).