oleh

Titik Nol Jalan Tol Sumatera 1 KM dari Dermaga ASDP

Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah sebelumnya, Pemprov Lampung melakukan pemasangan patok lahan Jalan Tol Sumatera (JTS), Pemprov juga  sudah melakukan perundingan dengan PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) untuk menentukan titik nol pematokan lahan dari arah Bakauheni, Lampung Selatan.

Ketua Tim I pembebasan lahan JTS Adeham mengatakan, pihaknya sudah terjun ke lapangan langsung untuk meninjau lahan JTS yang akan dilakukan pertama pematokan. “Titiknya itu sekitar satu kilometer dari dermaga ASDP, di sana nantinya akan dimulainya patok pertama, sedangkan untuk kapan waktunya, dan gerbangnya ada dimana saja itu terserah presiden, karena semunya adalah kebijakan pusat,” katanya saat ditemui di ruangnya, Rabu (4/3/2015).

Melalui Kosultan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah pusat akan  meneliti dan pengembangan hasil  lahan yang diperkirakan pembangunannya sekitar  30 meter  dan 90 meter kanan, kiri. Luas lahan yang akan digunakan setelah itu kita lakukan Uji publik melalui Kantor Jasa Perwakilan Publik (KJPP), apakah masyarakat setujuh atau tidak.

“Bila hasil pengembangan atau survai itu dihasilakan persentase persetujuan dari masyarakat sebesar 75persen, maka pembangunan akan dilanjutkan, jika 50/50 maka akan dikaji ulang kembali,” jelasnya

Lebih jelas mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi provinsi Lampung itu menjelaskan, pada dasarnya proses persiapan sebelum menuju pada tahap pembangunan Jalan Tol Sumatera, itu terdiri dari tim dan memiliki tugas masing-masing.

Sedangkan untuk tim persiapan, sesuai Surat Keterangan (SK) gubernur untuk melaksanakan sosialisasi dan pematokan, ini merupakan gabungan anggota sampai dengan melibatkan kepala desa sebagai orang yang akan melakukan pendataan di masyarakatnya atau disebut satgas.

“Kepala desa ini bertugas mendata siapa saja pemilik tanah yang terkena pembebasan itu, berapa ukurannya, termasuk dimana saja orang yang berhak menerimanya,” ujarnya.

Sedangkan untuk tim selanjutnya yakni melakukan penilaian, setelah didata, dirangkum, kemudian dilakukan uji publik. Setelah proses itu selesai Badan KJPP menyerahkan hasilnya kepada tim untuk kemudian ditindaklanjuti dengan turunnya tim ketiga untuk melakukan pembayaran uang ganti rugi. “Kira-kira begitu proses yang harus kita lalui sampai pada akhirnya nanti, setelah semua selesai masuk pada tahap melakukan pembangunan fisik,” paparnya. (Fitri/JJ)