Harianpilar.com, Lampung Selatan – Masyarakat Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjungbintang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) merasa kecewa terkait hasil hearing lanjutan yang digelar oleh Komisi D bersama PT. Sin Yuen yang beroperasi mengelola batu zilika tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
Pasalnya, hearing yang berlangsung di ruang badan anggaran (Banang) gedung DPRD setempat, tidak memenuhi tuntutan warga Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjung Bintang dalam hal penghentian sementara aktifitas perusahaan selama proses penyelesaian masalah yang ditimbulkan PT. Sin Yuen dengan instansi terkait.
Diketahui dari hasil tim yang diturunkan, terdapat sejumlah masalah yang timbul akibat aktifitas PT. Sin Yuen yang sudah berdiri hampir setahun. Diduga melakukan pencemaran udara seperti debu dan pencemaran air, mengganggu lahan pertanian warga kurang lebih 1000 meter persegi, masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, pengelolaan limbah kurang baik dan merusak jalan kampung.
Menurut Kepala Desa Suka Negara Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan Heri Tamtamo usai hearing mengatakan, tuntutan warga mengenai penghentian aktifitas perusahaan selama proses penyelesaian masalah yang ada, tidak dipenuhi perusahaan sejak hearing pertama dilakukan kurang lebih satu bulan lalu. Padahal, sejumlah anggota dewan yang ikut pada hearing pertama, juga mengusulkan penghentian sementara aktifitas perusahaan.
“Mengenai kepuasan hasil hearing, kita belum puas. Karena keingian warga untuk penghentian sementara aktifitas perusahaan selama proses penyelesaian tidak dilakukan, sedangkan dari aktifitas operasi perusahaan cukup mengganggu dan merugikan warga kami. Padahal tuntutan kami ini, sejak hearing pertama dilakukan, namun pihak perusahaan tetap saja melakukan aktifitas yang cukup mengganggu warga desa kami,” kata Heri Tamtamo, Rabu (4/3/2015).
Di tempat yang sama Ketua Komisi D. DPRD Lampung Selatan Ismet Jaya Negara mengatakan, segala masalah yang timbul dari hasil tinjauan lapangan Satker terkait, berharap pihak PT. Sin Yuen untuk segera menyelesaikannya, sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Suka Negara Kecamatan Tanjung Bintang.
“Kami minta, pihak perusahaan segera menyelesaikan masalah yang timbul dari aktifitas perusahaan. Dan memang terbukti, ada beberapa masalah hasil tinjauan Satker terkait. Jadi, kesimpulannya, perusahaan koordinasi dengan baik bersama satker terkait untuk mengatasi masalah yang timbul, seperti pencemaran lingkungan koordinasi dengan pihak BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah), masalah tenaga kerja koordinasi dengan Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker), mengenai tenaga kerja asing (TKA) dengan pihak keimigrasian, perijinan dengan BPMPT (Badan Penanaman Modal Perizinan Pelayanan Terpadu). Untuk sementara ini, kami minta warga harap bersabar, karena satu pekan ini pihak perusahaan kita beri waktu untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ismet.
Ismet juga menambahkan, kamis minggu depan kita minta hearing kembali, membahas hasil penyelesaian masalah lingkungan, tenaga kerja, dan keimigrasian. “kita tunggu hingga kamis minggu depan,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Direktur Juan Chung diwakilkan Personalia PT. Sin Yuen Hadi menjelaskan, pihaknya akan berusaha berkoordinasi dengan Satker terkait keluhan warga tersebut, hal tersebut dilakukan guna menyelesaikan masalah yang ada. Namun, saat diminta keterangan terkait tuntutan warga agar menghentikan sementara aktifitas perusahaan, Hadi tidak bisa membeberkan secara gamblang.
“Kami mengaku salah dan akan mengikuti, segala petunjuk dari dewan untuk koordinasi dengan Satker terkait mengatasi masalah yang timbul. Mengenai aktifitas perusahaan, tentu ada kelemahan dan kekurangan. Saya pun, sudah mendorong dan melaporkan kepada atasan pemilik perusahaan, namun tidak ada respon. Meski demikian, kami mengurangi waktu operasional perusahaan,” katanya.
Diketahui ketika proses hearing berlangsung dari hasil tim, beberapa Satker seperti BLHD, Keimigrasian, Disnaker, dan BPMPPT diketemukan berbagi temuan, kurangnya bak penampungan pengolahan limbah, pencemaran udara yang menimbulkan debu akibat proses penghancuran batu zilika sehingga menggangu kesehatan karyawan.
Untuk halaman luar perlu adanya penyiraman, tempat pembuangan limbah B3 belum ada. Terkait mengenai izin, kesemua izin seperti IMB, Papan Merek, Tempat Usaha, Perdagangan, Izin Pengambilan Air bawah tanah kesemuanya lengkap dan legal hingga bulan Juli 2016 mendatang.
Selain itu, mengenai fasilitas tenaga kerja, yakni tentang kelengkapn alat kerja yang diatur dalam Undang- Undang belum memadai, seperti masker, kaca mata, baju tipis dan sapatu tidak ada, Rambu-rambu K3 tidak ada, surat ijin operator tidak ada, kabel-kabel mesin semeraut, visa TKA ada 7 pekerja TKA, 4 orang sedang dalam proses yang terdaptar hanya 1 TKA dan 2 orang sudah pulang kenegaranya yaitu Cina. (Saipul/Juanda)









