oleh

Ruko Melanggar GSB Terancam Dibongkar

Harianpilar.com, Pringsewu – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kabupaten Pringsewu ancam akan lakukan pembongkaran, serta tidak keluarkan izin bangunan yang melanggar GSB seperti bangunan Ruko yang berada di depan SMK Yadika Pagelaran.

Menurut Kepala BPPTSPPM Kabupaten Pringsewu Nazri,SH pihaknya sudah keluarkan dua kali surat teguran pada pemilik bangunan agar menghentikan semua aktifitas kegiatan jika belum miliki izin bangunan.

Saat ini semua aktifitas di lokasi bangunan tersebut sudah terhenti bangunan juga sudah berdiri dengan kondisi bata merah sekitar 60 persen, kami harapkan pengerjaan bangunan itu tidak diteruskan.

Namun jika sampai tiga kali diberikan peringatan namun tidak diindahkan mungkin kita akan koordinasi dengan sat Pol PP untuk memberikan sangsi tegas,” kita sudah berikan peringatan dua kali, jika sudah tiga kali mungkin akan diberikan sangsi tegas,” kata Nazri.

Menurut Nazri juga bangunan tersebut Milik lamhot seorang warga di Pekon pagelaran, memang bangunan ini sudah melanggar GSB juga belum miliki IMB, dasar inilah kami kirim surat teguran.

Sementara Kabid Tata Ruang Dinas PU Pringsewu F.Sigit mengatakan tim teknis dia sudah turun langsung ke lokasi namun karena dia masih padatnya kegiatan sehingga belum mengetahui hasil survey lokasi bangunan tersebut.

“Tim teknis saya sudah turun ke lokasi namun karena kesibukan sehingga saya belum terima laporan hasil surveynya,” kata dia.

Keterangan seorang warga disekitar lokasi yang minta tidak dikorankan namanya mengatakan memang tampak terlihat lokasi bangunan sudah sangat dekat dengan badan jalan, sudah dipastikan jika melanggar GSB.

“Memang seharusnya pemerintah bersikap tegas pada bangunan yang melanggar aturan ataupun bangunan liar yang tak ada IMB karena akan mempersulit pemerintahan dimasa yang akan datang,” kata dia.

Sementara Pemilik bangunan tersebut Lamhot belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (Sahirun/JJ).