oleh

Enam Pelaku Pemerkosa Bunga Ditangkap

Harianpilar.com, Lampung Utara – Enam dari delapan pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (17) warga Sungkai Selatan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Rabu (10/10/2018).

Keenam pelaku adalah Darisun (41) bapak kandung korban yang kali pertama menggagahi Bunga. Selanjutnya, polisi meringkus Marhasan alias Cecep (41) berstatus paman korban, Ngatimin alias Demin (50) yang merupakan rekan Darisun, kemudian Andi Kusuma (18), Asrudin alias Ujang (32) dan Tedi Hermawan (21) warga Desa Karang Rejo Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kita berhasil mengamankan enam dari delapan pelaku pemerkosa terhadap bunga. “Enam pelaku sudah kita amankan, tinggal dua pelaku lagi masih dalam pengejaran,” kata AKP Donny.

Atas telah ditangkapnya para pelaku, Izah yang merupakan ibu korban mengucpakan terima kasih kepada polisi, khususnya setelah polisi meringkus para pelaku yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

“Saya selaku ibu kandung korban, sekali lagi, mengucapkan banyak terima kasih atas segala bantuan dan kerja kerasnya atas tertangkapnya para pelaku. Kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Dia juga meminta agar para pelaku diberi hukuman maksimal. “Semoga para pelaku diberikan hukuman maksimal. Kami dari keluarga hanya pasrah, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan lancar, kami serahkan semua ke kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, Donny Kristian Bara’langi mengatakan, pelaku Darisun memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2017 hingga September 2018 lalu, semenjak dia bercerai dengan istrinya. “Pelaku, bapak kandung korban mengaku menggagahi anaknya sendiri karena khilaf,” kata Kasat Reskrim.

Sementara Cecep memperkosa Bunga sebanyak lima kali sepanjang Agustus 2018. Dimana, kali pertama perbuatan bejat tersebut dilakukan saat dirumah korban, pelaku melihat Bunga usai mandi. Disaat itulah hasrat birahi Cecep timbul dan memperkosa Bunga. “Saat memperkosa Bunga, Cecep menyertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Donny.

Sedangkan Demin mengaku dirinya menggagahi Bunga juga sebanyak lima kali, sepanjang Mei-September 2018. Itu dilakukan karena Darisun memiliki hutang kepada dirinya sebanyak Rp 600 ribu, dan Darisun menyarankan agar Demin menikahi anaknya tersebut. “Demin mengaku, perbuatannya itu dirumah korban saat kondisi rumah sepi,” kata Kasat Reskrim lagi.

Para pelaku diringkus di tiga lokasi yang berbeda, penangkapan bermula saat korban menceritakan apa yang dialami ke bibinya, lalu bibinya menceritkan ke ibu kandung korban dan kerabat lainnya. Setelah itu mereka langsung melapor ke polisi.

“Setelah kami menerima laporan serta keterangan korban, anggota langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku,” papar Donny

Menurut dia, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap para pelaku. Sementara korban yang ini kondisinya mengalami trauma berat, masih menjalani penanganan oleh psikolog. (Iswant/Yoan/Maryadi)