Harianpilar.com, Pesawaran – Warga Desa Poncokresno, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, yang selama ini menggarap lahan Register 18 melalui tumpang sari mengklaim lahan tersebut milik pribadi. Penggarap juga mempertanyakan keabsahan Peraturan Gubernur Nomor 30 tahun 2010 mengenai status lahan tumpang sari di Register 18 yang dikelola oleh warga setempat sudah tidak berlaku.
“Makanya, warga meminta agar lahan di Register 18 dapat menjadi hak milik. Karena warga di Kabupaten Pringsewu yang juga mempunyai lahan tumpang sari di Register 18 sebagian. KK sudah memiliki lahannya di atas register 18. Jadi apa bedanya dengan kami warga Poincokresno sebagai penggarap,” ujar Kades Ponccokresno Mujahidin, Senin (2/3/2015), seraya menegaskan jika Pergub Nomor 30 sudah habis masa berlakunya sejak 2 tahun lalu.
Menurut Kades, masyarakat yang mempunyai lahan tumpang sari di lahan kawasan tersebut, menginginkan agar tanah yang sudah mereka garap selama ini menjadi tanah hak milik.
“Kami minta anggota DPRD Pesawaran dapat memediasi warga agar apa yang menjadi keinginan bisa terkabul,” ujar Kades.
Menanggapi harapan warga Desa Poncokresno, Anggota DPRD Pesawaran Yusak berjanji akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Kehutanan (Dishut) setempat.
“Sebelum ada persetujuan dari dewan. Sebab di tingkat kabupaten, Kawasan Register 18 merupakan kewenangan di Dishut provinsi atau kabupaten. (Beni/JJ).









