Harianpilar.com, Tanggamus – Sedikitnya delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanggamus dipastikan bakal hilang. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berencana melakukan penggabungan dan pemisahan sejumlah OPD pada awal tahun 2019.
Dari 36 OPD akan dikurangi menjadi 28 OPD. Di mana, penggabungan dan pemisahan ini kemungkinan akan terjadi pada sebagian besar OPD Pemkab Tanggamus, seperti dinas, badan dan bagian.
Dalam penggabungan tersebut, yang menjadi salah satu indikatornya adalah menyesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja dari OPD itu sendiri.
Sejumlah OPD yang bakal di merger yakni Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan BP4K merger dengan Dinas Pertanian. Kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, merger dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian Dinas Kebudayaan akan bergabung dengan Dinas Pendidikan. Dinas Pemberdayaan Perempuan akan bergabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya Dinas Pemuda dan Olahraga digabungkan dengan Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan bergabung dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian.
Penggabungan sejumlah OPD di lingkup Pemkab Tanggamus ini, dibenarkan Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega.
Menurutnya, penggabungan sejumlah OPD ini dilakukan untuk menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Penggabungan atau merger sejumlah OPD itu sudah dibahas di DPRD, pansus. Dan Insya Allah dalam waktu dekat akan segera disahkan. Keputusan penggabungan OPD ini akan berlaku 1 Januari 2019,” kata Hendra, disela-sela pelantikan bupati dan wakil bupati Tanggamus, Kamis (20/09/2018).
Terpisah, Wakil Ketua Tatib DPRD Tanggamus, Agus Munada mengatakan, pembahasan penggabungan OPD Kabupaten Tanggamus ini sudah dalam tahap penyelesaian. “Dan diperkirakan beberapa hari kedepan Pansus Tatib DPRD Tanggamus akan mengesahkan,” kata Agus Munada, Jumat (21/09/2018).
Menurut Agus yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Tanggamus ini, bila Perda tentang penggabungan ini sudah disahkan maka akan hanya tinggal 28 OPD dari 36
OPD di Pemkab Tanggamus.
“Penggabungan OPD ini tidak mempengaruhi kinerja dan pelayanan. Karena ke 28 OPD itu sudah meng-cover 36 OPD sebelum di merger,” katanya.
Senada dengan Agus, Herwansyah anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDIP berharap, dengan adanya penggabungan ini, setiap OPD bisa lebih fokus dan serius dalam menangani bidangnya masing-masing.
“Selama ini kita kegemukan. Nah dengan penggabungan ini diharapkan OPD lebih fokus dengan kinerja,” katanya.
Dikatakan Herwansyah, rencana penggabungan ini juga dinilai pihaknya mampu menekan beban anggaran akibat banyaknya posisi dan jabatan.
“Jadi (penggabungan) ini juga disebabkan penganggaran, untuk gajinya. Apalagi pusat akan mengevaluasi apa saja yang menjadi beban-beban negara,” pungkasnya. (Asis/Mar)









