Harianpilar.com, Bandarlampung – Proses pembebasan lahan pembangun flyover ke empat di kota Bandarlampung yang menghubungkan Jalan Kimaja-Ratu Dibalau belum menemui titik terang, bahkan dalam dua hari ke depan tim akan kembali membahas masalah ini. Namun untuk jalan Ratu Dibalau Pemkot telah menetapkan harga final ganti rugi lahan sebesar Rp2 juta.
“Dua hari ini kita akan melakukan rapat tim khusus, yang terlibat dalam pembebasan lahan fly over Jalan Kimaja – Jalan Ratu Dibalau. Nantinya akan diputuskan berapa nilai kelayakan besarnya ganti rugi warga yang terkena dampak pembangunan fly over di Jalan Kimaja. Kalau yang di Jalan Ratu Dibalau sudah final dan angkanya mendekati Rp 2 juta, kalau permintaan diangka Rp 5 juta saya rasa sangat tidak rasional,” ungkap Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Dedi Amrullah, Selasa (24/2/2015).
Dijelaskannya, jika keputusan nilai ganti rugi yang ditetapkan dalam rapat tersebut belum dapat diterima oleh warga, maka pihaknya akan menitipkan dana ganti rugi tersebut ke pengadilan.
“Jadi silakan warga berurusan dengan pengadilan, kami nggak mau kesalahan, karena aturannya memang tidak boleh melebihi angka Rp 2, 5 juta. Dan ini juga berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional,” terangnya.
Dedi mengimbau warga untuk dapat mengalah, sebab pembangunan flyover tersebut, untuk kemajuan Kota Bandarlampung, Pemkot pun telah menghitung besaran ganti rugi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan PJKN dan BPN.
“Harga dari PJKN dan BPN menetapkan angka zonasi nggak lebih dari Rp 2,5 juta. segitu saja kita nggak berani berikan apalagi sampai melebih. Karena ini kan bukan jual beli, harusnya warga mengalah, inikan untuk kepentingan umum bukan jual beli. Warga harus turut memberikan sumbangsih terhadap pembangunan di Bandarlampung ini,” ujarnya
Mengenai anggaran Rp 3 miliar yang disediakan untuk ganti rugi atas dampak pembangunan fly over ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah anggaran ini mencukupi atau tidak. Tapi, jika terjadi kekurangan, maka akan dimasukan ke dalam APBD Perubahan tahun 2015 ini.
“Kita belum tahu besar alokasi keseluruhan yang akan dikeluarkan. Mungkin nanti yang kita dahulukan bagian mulut atau tiang pancangnya. Sedangkan yang di Jalan Kimaja bisa kita berikan belakangan. Kalau untuk jumlah meter persegi yang diganti rugi kami belum tahu, karena teknisnya semua di Dinas PU,” tambah dia.
Dedi menambahkan, dalam pembangunan fly over ke empat di Bandarlampung ini, walikota menargetkan pada awal April mendatang telah dilakukan pemasangan tiang pancang.
“Yang mudah-mudahan saja awal April sudah dipasang tiang pancangnya. Tapi, kalau di Jalan Ratu Dibalau saat ini saja sudah bisa melakukan penandatangan berita acara, karena saat ini tinggal yang di Jalan Kimaja saja,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Azwar mengatakan, jika proses lelang tender flyover Kimaja tersebut akan dibuka pada bulan Maret mendatang.
“Ya pokoknya target kita Maret sudah buka lelang tendernya. Ya flyover, kalau bisa ya di bulan Maret ini semua nya selesai,” ujar Azwar, Selasa (24/2/2015) saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, untuk tahun anggaran 2015 pembangunan flyover merupakan proyek yang paling besar anggarannya.
“Kalau di tahun ini, ya flyover itulah yang terbesar anggarannya, kalau untuk jalan kota anggaran kita tahun ini kisaran Rp17 miliar di 18 titik,” ungkapnya.
Sementara untuk pembebasan lahan sendiri, Azwar mengatakan sebenarnya yang terjadi hanyalah miss komunikasi antara masyarakat dan Pemkot, sebab tidak semua warga menolak ganti rugi dari Pemkot.
“Sebenarnya itu nggak terlalu masalah, itu kan cuma belum singkron aja antar warga dan Pemkot, karena sebagian warganya juga kan sudah ada yang mau,” tuturnya. (Buchari/JJ).









