Harianpilar.com, BandarLampung – Dua dari 9 imigran gelap asal Negara Somalia yang belum lama ini tertangkap ternyata tidak memiliki kartu identitas. Ke duanya yakni, Mohamed Warsame (19)dan Abdi Ali Faarah(20).
Bahkan 4 imigran yang memegang Sertifikat Refugees dari UNHCR ternyata palsu.
Atas hasil periksaan, pihak kantor Imigrasi Kelas 1A BandarLampung mengaku belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut, sampai ada keputusan dari Direktorat Imigrasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I A Bandarlampung Suhedi mengatakan, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan verifikasi data beberapa dari 9 imigran memiliki ijin Sertifiikat Refugees dari UNHCR palsu.
Diungkapkannya, dari hasil wawancara, imigran mendapatkan sertifikat palsu ini melalui bantuan seorang di Medan.
“ Sebelumnya 9 WNA ini telah ditangani pihak Imigrasi Medan, namun karena kapasitas rumah detensi overload dan di luar pengawasan yang ketat, akhirnya para imigran ini dapat keluar dan bebas. Namun saat hendak melaju ke Jakarta mereka diamankan pihak Polresta Bandarlampung,” jelasnya.
Ditambahkan Suhedi, Sertifikat Refugees ini berfungsi untuk mendapatkan rumah fasilitas (Community House) bagi pengungsi/pencari suaka yang disediakan oleh UNHCR.
Diberitakan sebelumnya, sembilan imigran gelap (Ilegal) asal Negara Somalia berhasil diamankan anggota Polresta Bandarlampung, Minggu (22/2/2015) sekitar pukul 21.00 wib, di Jalan Soekarno-Hatta di sekitar Terminal Rajabasa.
Kesembilan warga Negara Somalia yang diketahui akan mencari suaka (Perlindungan) terkait darurat militer di negaranya itu, masuk ke Lampung melalui perjalanan laut dari Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menuju Jakarta untuk mendatangi kantor UNHCR.
Setelah digiring ke Mapolresta, ke sembilan imigran diserahka ke Polda Lampung untuk segera diserahkan ke kantor Kantor Imigrasi Kelas 1A Bandarlampung. (Putra/JJ).









