oleh

Gelapkan Mobil, Polisi Cokok Supir Angota Dewan

Harianpilar.com, Waykanan – Bagi yang mempunyai mobil pribadi hendaknya lebih berhati-hati untuk memilih supir, karena bisa saja digelapkan. Seperti yang dialami Edison, angota DPRD Waykanan asal Kecamtan Negara. Dimana mobil Mitsibihi Gol Desel miliknya dibawa kabur supir pribadi dengan alasan mau melangsungkan pernikahan di kampung halamannya. Bruntung, jajaran Polsek Negara batin berhasil membekuk pelaku dalam pelarian di Celegon Taman Anyar, lengkap dengan barang bukti.

Kapolsek Negara AKP. A. Jauhari didampingi Kanit Reskrim Ipda Bani, membenarkan adanya dungaan pengelapan kendaraan roda empat jenis Mobil  milik Edison dengan kendaraan Mitsubishi Gol Desel tahun 2016  yang dilaporkan pemilik ke Polsek Negara Batin yang dibawa kabur Rudi (25) dengan alasan dipinjam untuk melasungkan pernikahan di Kampung Kota Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Atas laporan tersebut jajran polsek yang dipimpin lansung Kanit Reskrim berngerak melacak keberadaan pelaku yang akhirnya tertangkap malam Selasa (14/08/2018) dinihari di Celegon Taman Anyar, lengap dengan barang bukti yang tidak utuh lagi alias sudah dipreterin pelaku.

Dijelaskan Ipda Bani dugaan pengelapan mobil  MItsibushi Gol Desal dengan Nomor Polisi BG.8365 YB milik Edison,  berawal dari dipinjemkannya kendaraan tersebut kepelaku dengan alasan untuk melasungkan pernikhanya dengan kekasih punjaan di kampung halaman Desa Kota Negara. Pelaku selang beberapa hari, pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh pemiliknya dan akhirnya Edison melapor kejadian ke Polsek Negara Batin.

Tertangkapnya pelaku dari keterangan buktii Tran seper pemilik mobil (Edison- red), karena pelaku sebelum kabur sempat minta transper ke pemilk kendaan dengan alasan upah sementara tenaga kerja yang dibutuhkan pak Edison sejumlah Rp4.700 dari bukti taransper  atas nama  Agustina (pegawai Hotel) menujukan pelaku ada di Bandarjaya tempatnya disebuah hotel. Impormasi ini juga dikuatkan dari bukti transper yang memakai rekening pengawai hotel tersebut.

Setelah memdapatkan impormasi jajaran kami bergerak cepat ke Bandarjaya dan dari keterangan yang didapatkan pelaku kabur kearah Palembang dengan membawa perempuan pengawai Hotel. Dari komunikasi lewan Ponsel  atar pengawai Hotel akhirnya pelaku tertangkap di Celengon. Semenatara mobil yang dibawa kabur pelaku ditemukan ngeletak dipinggir jalan tempatnya di Jerinjing Kecamtan Sungakai Utara dalam kaeadaan rusak berat.

Dari hasil  pengembangan keterangan pelaku, barang yang dipretelin dari kendaan tersebut daintaranya ban, berem dan kardan. Ketiga barang itu pelaku berhasil menjual sejumlah Rp3.400 ribu.

Dikatalan Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Ipda Bani pelaku terbukti melakukan penipuan  dan pengelapan dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.  (AN)