oleh

SGC Diduga Lima Tahun Tak Salurkan CSR

Harianpilar.com, Tulangbawang – Selain persoalan asap akibat pembakaran tebu yang dikeluhkan masyarakat, ternyata PT Sugar Group Companies (SGC) diduga kuat telah lima tahun Corporate Social Reponsibilty (CSR).

Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang, DR Abdurachman Sarbini, mengatakan, PT. SGC sudah lima tahun ini belum membayar CSR.“Lima tahun ini CSR PT SGC belum dibayarkan. Kita pertanyakan kenapa bisa seperti itu,” kata Abdurachman Sarbini, baru-baru ini.

Mantan Bupati Tulangbawang dua periode ini mengatakan CSR harusnya diberikan kepada masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan namun yang terjadi warga belum merasakan manfaat dengan kehadiran perusahaan penyuplai gula terbesar di Indonesia ini. “Jangan mau ambil keuntungan saja, namun hak-hak masyarakat sekitar diabaikan begitu saja,”ungkapnya.

Dijelaskannya, Undang-undang Nomor 4 tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan PT untuk melaksanakan/mengeluarkan dana CSR. “Undang-undang telah mewajibkan kepada badan usaha untuk mengeluarkan dana sekian persen CSR dari keuntungan perusahaan. Pengelolaan dana CSR juga harus tepat sasaran dan penggunaannya harus jelas, berapa dana CSR yang didapat dari perusahaan harus diberitahu kepada masyarakat. Pendistribusiannya juga harus jelas. Jangan sampai dana CSR hanya dinikmati oleh orang tertentu saja,” cetusnya.

Mance meminta Bupati Tulangbawang dan Gubernur Lampung serta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang izin perpanjangan HGU PT SGC. Selain itu, terkait dengan masa panen tebu, pihak SGC mengklaim tidak melakukan pembakaran. Namun fakta dilapangan, setiap tahunnya pihak perusahaan memanen tebu dengan cara dibakar.

Sehingga PT SGC menjadi salah satu penyumbang polusi udara dan yang dapat mengancam kesehatan warga setempat.
Bukan hanya itu saja, abu sisa dari pembakaran tebu yang dilakukan oleh PT. SGC saat panen, kini sudah amat meresahkan warga sekitar, pasalnya warga seketar setiap satu jam sekali harus membersi rumah mereka dari abu yang mengotori rumah mereka.

“Mirisnya lagi PT SGC menimbun rawa-rawa dan lahan gambut guna memperluas lahan daratan untuk ditanami tebu dengan tidak memikirkan dampak lingkungan,” pungkasnya.

Sementara, pihak SGC berulang kali dikonfirmasi tidak menjawab persoalan ini. Administration Manager PT Sweet Indo Lampung (SIL/SGC),Heru Sapto, saat dikonfirmasi tidak menjawab meski ponselnya dalam keadaan aktif. Begitu juga saat di konfirmasi melalui pesan singkat ke ponselnya, tidak dijawab.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung mengecam tindakan pembakaran tebu oleh PT Sugar Group Companies (PT SGC) yang debunya banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Tulangbawang (Tuba). Walhi mendesak Dinas Lingkungan Hidupa (DLH) setempat untuk menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait masalah itu.

Direktur Eksekutif Walhi Provinsi Lampung, Hendrawan, sangat menyayangkan kegiatan PT SGC yang membakar tebu. Padahal, pihaknya setiap tahun telah menghimbau semua perusahaan besar yang ada di Provinsi Lampung untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran.”Kita sangat sayangkan ini terjadi lagi dan ini terjadi tiap tahun,” ujarnya, Minggu (12/08/2018).

Menurutnya, kegiatan pembakaran itu sangat merugikan berbagai kalangan, khususnya masyarakat yang hidup disekitar lahan pembakaran. “Ini sangat merugikan masyarakat. Akibat pembakaran ini resikonya masyarakat sangat terganggu, terutama kesehatan, bisa terkena gangguan saluran pernapasan,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk menghentikan aktivitas pembakaran lahan, termasuk PT SGC. “Kita minta mereka pembakaran, karena ini sangat merugikan masyarakat. Dan ini bisa dikenakan ancaman pidana, ” tegasnya.

Walhi juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuba untuk menindaklanjuti segala laporan masyarakat atas pembakaran lahan oleh PT SGC. “Kita minta DLH juga bertindak. Proses laporan warga. Jangan dibiarkan begitu saja. Kita juga akan segera koordinasi dengan warga Tuba yang kena dampak pembakaran oleh SGC ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, debu dari pembakaran tebu oleh PT. Sugar Group Campanies (SGC) dikeluhkan warga Tulangbawang (Tuba). Dari tahun ke tahun warga banyak melaporan keluhan debu yang sangat mengganggu itu ke pemerintah setempat.

Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuba mengaku kewalahan mengakomodir laporan masyarakat yang terganggu akibat pembakaran tebu yang dilakukan oleh PT.SGC.

Namun, DLH Tuba menilai persoalan tuntutan masyarakat terhadap perusahaan bukan lagi ranahnya satker melainkan persoalan tersebut harus diselesaikan antar pimpinan yakni Bupati Tulangbawang Winarti dan lembaga pemerintah lainya.

Kepala DLH Tulangbawang, Indra Bangsawan, menegaskan, laporan masyarakat terhadap SGC terkait debu pembakaran tebu bisa dikatakan tidak tepat alias salah alamat. Karena semestinya laporan tersebut bukan kepada pihaknya melainkan harus langsung ke Bupati Winarti.

“Wah kalau saya yang harus selesaikan terus terang saya tidak akan mampu jika harus memanggil pihak perusahaan, apalagi ini persoalan besar antara masyarakat dan perusahaan. Baiknya laporan langsung ke pimpinan (bupati). Beliau yang berhak dan mempunyai kewenangan memanggil pihak SGC,” tegas Indra Bangsawan, seperti dilansir suluh.co, baru-baru ini.

Menurut Indra, persoalan protes warga terhadap pembakaran tebu yang dilakukan oleh SGC pada saat datangnya musim panen, terjadi dari tahun ke tahun. Tetapi walaupun menuai protes kegiatan tersebut tetap saja dilakukan oleh pihak SGC.

“Alasan perusahaan mereka telah mengantongi izin resmi dan dari hasil uji laboratorium debu dari hasil pembakaran tebu masih dibawah baku mutu. Artinya debu tebu bukan mencemari lingkungan malainkan debu tebu menganggu ketenangan dan kenyamanan warga,“ ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Indra, pihaknya menyarankan agar seluruh warga yang terganggu dengan debu pembakaran tebu SGC, menghadap langsung ke bupati untuk meminta agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan pembakaran tersebut.

Sebab, pihaknya tidak sanggup dan tidak mampu menegur atau menghentikan kegiatan pembakaran tebu yang dilakukan SGC pada saat panen. Walaupun debu hasil pembakaran menganggu/mencemari pemukiman warga di 8 kecamatan.

“Sangat wajar jika masyarakat meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap SGC, tetapi bukan ke saya, langsung saja ke bupati, pasti beliau akan merespon cepat,” pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama, Kabid Lingkungan KM. Riduan, menambahkan, berbahaya atau tidaknya debu pembakaran tebu masih di uji oleh kementerian lingkungan di Jakarta.

“Pihak kementerian sudah turun ke lokasi mengambil sampel. Uji lab kita tunggu hasilnya, insya Allah dalam minggu ini hasil sudah keluar,”singkatnya.(Merizal/Maryadi)