Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertrifikat tanah di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Selatan Mistorani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejari Kalianda.
Surat bernomor; 11.171.BPBN/LS/2018 tanggal 23 Juli 2018 juga ditembusan ke Buparti Lampung Selatan, Kapolres Lampung Selatan, Ketua DPRD Lampung Selatan, Camat Natar, dan Kapolsek Natar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2017 Desa Bandar Rejo mendapatkan sertifukat tanah secara masal melalui program Pendaftaran Tanah Sisten Lengkap (PTSL). Pihak panitia desa yang diduga bersekongkel dengan Kepala Desa memungut biaya sebesar Rp900 ribu per bidang.
“Padahal biaya pembuatan sertifikat tersebut hanya Rp200 ribu per bidang, sehingga terdapat mark up biaya sebesar Rp700 per bidang,” kata Mistorani, Senin (30/07/2018).
Joko, warga Desa Bandar Rejo mengatakan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeridan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor: 25 SKB/V/2017, nomor; 590.3167A tahun 2017, dan nomor 34 Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dikenakan biaya pembuatan sertifikat tanah hanya Rp200.000 per bidang tanah.
Kadus I Jasman mengataku tidak mengetahui adanya ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembuatan sertifikat dengan alasan semua dihandle oleh Kepala Desa (Kades) saat itu dijabat oleh Sular.
“Semua berkas langsung setok ke Pak Sular,” kata Jasman.
Lain halnya dengan Hartoyo, tetanggal Jasman mengaku yang mengukur tanah milik anak Hartoyo adalah Jasman. “Pak Jasmanikut mengukur tanah milik anak saya (Haryanto. Red),” kata Wahyono.
Wahyono mengaku dalam satu bidang tanah panitia mematok biaya Rp900.000. Dia tidak mengetahui biaya tersebut rincianya untuk apa saja.
Sama halnya dengan warga lainnya yang tidak mau disebut naanya. Dia mengaku keberatan dengan biaya Rp900.000 per bidang tanah.
Sementara Sekretaris Desa Sutri beberapa kali hendak dikonfirmasi baik di rumah maupun di kantor Balai Desa selalu tidak ada di tempat. Bahkan kantor Balai Desa pukul 11.00 kondisi pintu terkunci rapat.
Sementara mantan Kades Bandar Rejo, Sular mengatakan biaya pembuatan sertifikat tanah menggunakan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017.
“dana untuk membuatan sertifikat tanah menggunakan dana BUMdes,” kata dia melalui telepon selulernya. (Mar)









